Berita DaerahHukum

Kejati Sumsel Berhasil Ringkus Buron Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19

×

Kejati Sumsel Berhasil Ringkus Buron Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19

Sebarkan artikel ini
Terlihat, DPO perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Leksi Yandi menggunakan rompi tahanan.

Palembang,SuaraMetropolitan – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel berhasil meringkus DPO perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Leksi Yandi, bin Kusnadi, Rabu (05/01/2025).

“Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong Jawa Barat,”kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya kepada SuaraMetropolitan .

Dia menuturkan bahwa Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Berhasil mengamankan DPO terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi asal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia),”katanya.

Baca juga: Pengawasan Obat dan Makanan yang Beredar Melalui E-commerce Perlu Ditingkatkan

lanjut Vanny, bahwa Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 (tiga puluh empat) Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2022.

“Kerugian Negara sebesar Rp. 734.778.813,- yang terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.

Maka kata Vanny terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813,- dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.

“Untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.”sambungnya.

Baca juga: Pemprov Sumsel Bersama Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024

Terpidana Leksi, lanjut Vanny, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

“Kejari OKU bersurat ke Kejati Sumsel permohonan bantuan dalam Hal melakukan pencarian dan penangkapan atas nama terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi.”ungkapnya.

Dia juga menguraikan kronologi pengamanan DPO yaitu Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut.

“Kita langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan, kemudian terpidana dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan.”Imbuhnya.

“Pada hari ini Rabu tanggal 05 Februari 2025, terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.