Palembang.SuaraMetropolitan – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumsel duduk bersama dengan Komisi II DPR RI membahas sekaligus menindaklanjuti evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 tahun 2024, bertempat di Auditorium Bina Praja, Rabu (5/2/2025).
Elen Setiadi didampingi Sekda Sumsel Edward Candra menyambut baik kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Sumsel, terutama terkait dengan evaluasi seleksi CPNS-PPPK di pemprov Sumsel.
Dalam laporannya, Elen menyampaikan, berdasarkan data BKD Sumsel, pelamar PPPK tahap 1 sebanyak 7.414 orang, pelamar yang lulus seleksi sebanyak 3.077 orang. Sedangkan pelamar PPPK tahap 2 sebanyak 3.397 orang”, jelasnya.
Lebih jauh Elen menambahkan tenaga non ASN Pemprov Sumsel yang terdata dalam database (pangkalan data) BKN sebanyak 8.606 orang. Tenaga non ASN yang telah menjadi PPPK per 2024 sebanyak 4.861 orang.
Sementara pegawai non ASN yang terdata di pangkalan data BKN yang belum ikut seleksi ASN tahun 2024 sebanyak 958 orang, dengan rincian telah mengikuti seleksi dan telah mendaftar tahap 2 sebanyak 413 orang, tidak mendaftar tahap 2 sebanyak 545 orang.
Baca juga: Luncurkan Kalender Event 2025, Pemprov Sumbar Naikan Target 20 Juta Kunjungan Wisatawan
“Tenaga non ASN yang tidak terdata pangkalan data BKN mengikuti seleksi CPNS dan tenaga non ASN yang memiliki masa kerja di bawah 2 tahun sebanyak 501 orang. Dengan rincian, tenaga non ASN yang tidak terdata ikut seleksi CPNS namun gagal sebanyak 241 orang, dan tenaga non ASN yang masa kerja kurang 2 tahun sebanyak 206 orang,” terangnya.
Pemprov Sumsel lanjut dia, akan melaksanakan seleksi penerimaan penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB, BKN dan Kemendikbud serta Kemenkes. Guna memastikan transparansi dalam proses seleksi pemprov Sumsel melibatkan tim APIP Inspektorat Sumsel.
Kendala yang dihadapi Pemprov Sumsel dalam menyelesaikan proses penataan pegawai non ASN terutama keterbatasan anggaran, namun demikian Pemprov Sumsel akan berupaya membayar gaji tenaga non ASN paruh waktu dengan layak.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan Komisi yang dipimpinnya ini membawahi urusan pemerintahan daerah, termasuk yang terkait dengan Kemenpan RB dan kepegawaian, urusan pertanahan, serta urusan pelaksanaan pemilu.