Berita DaerahHukum

Kejati Sumsel Berhasil Ringkus Buron Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19

×

Kejati Sumsel Berhasil Ringkus Buron Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19

Sebarkan artikel ini
Terlihat, DPO perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Leksi Yandi menggunakan rompi tahanan.

Palembang,SuaraMetropolitan – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel berhasil meringkus DPO perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Leksi Yandi, bin Kusnadi, Rabu (05/01/2025).

“Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong Jawa Barat,”kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya kepada SuaraMetropolitan .

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dia menuturkan bahwa Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Berhasil mengamankan DPO terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi asal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia),”katanya.

Baca juga: Pengawasan Obat dan Makanan yang Beredar Melalui E-commerce Perlu Ditingkatkan

lanjut Vanny, bahwa Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 (tiga puluh empat) Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2022.

“Kerugian Negara sebesar Rp. 734.778.813,- yang terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.

Maka kata Vanny terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813,- dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan