BeritaBerita Daerah

Berdalih Penertiban, PT Kuala Permai Meminta Tenant di Komplek Ruko Rajawali Village Palembang Melepas Spanduk Parkir Gratis

×

Berdalih Penertiban, PT Kuala Permai Meminta Tenant di Komplek Ruko Rajawali Village Palembang Melepas Spanduk Parkir Gratis

Sebarkan artikel ini
Akses keluar masuk kendaraan di Komplek Ruko Rajawali Village Palembang, yang di Segel Tim OPAD Pemerintah kota Palembang, pada 11 Januari 2024 lalu, (foto Dok.Yon).

Palembang,SuaraMetropolitan

PT Kuala Permai diduga mengirim surat ke tenant yang ada di kompleks ruko Rajawali village Palembang untuk melepas spanduk yang bertuliskan Parkir Gratis dengan berdalih (Alasan- Red) untuk penertiban dan menjaga keamanan bagi roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Sebelumnya, PT Kuala Permai selaku pengelola kawasan parkir di wilayah tersebut disegel oleh Tim Optimalisasi Pajak Daerah (OPAD) Pemerintah Kota Palembang tidak boleh melakukan penarikan retribusi parkir dikarenakan selama tiga tahun tidak setor pajak dengan total kisaran 300 juta rupiah sebelum denda.

Sementara Kabid OPS Satpol-PP Kota Palembang Cherly Panggarbesi selaku bagian pengawasan wilayah tersebut mengetahui adanya dugaan intervensi dari PT Kuala Permai ke tenant yang ada kompleks tersebut.

Baca juga : Agus Fatoni Berharap Pemprov Sumsel Raih Predikat Opini WTP yang Ke-10 dari BPK RI

Tonton YouTube: Sertijab Kepala Bapenda Kota Palembang

“Jadi memang salah satu dari perwakilan tenant itu ada yang menginformasikan ke kami juga terkait adanya surat yang ditujukan kepada para tenant dari PT Kuala Permai mengenai permintaan untuk diturunkannya spanduk bertuliskan parkir gratis yang terpasang di pintu masuk,”katanya saat diwawancarai, Rabu (13/03/2024).

Menurut Cherly, yang disampaikan tenant ke PolPP dari bunyi surat yang dikirimkan PT Kuala Permai ke Tenant bahwa untuk segera menurunkan Spanduk Parkir Gratis.

“Ada akses masuk yang dibuka oleh Pemkot dengan alasan bahwa menghindari penggunaan lahan tersebut dari parkir-parkir liar bukan pengunjung daripada komplek Rajawali tersebut,”ungkapnya.

Baca juga : 116 Prajurit Tamtama Dilantik di Kodam II/Swj

Padahal, sebelumnya Tenant sudah membuat surat pernyataan ke Pemerintah Kota Palembang untuk dibukakan akses keluar masuk yakni satu pintu dikarenakan banyak tamu pengunjung dengan catatan tidak memungut parkir.

“Jadi kami menyampaikan juga ke mereka bahwa pihak Pemda sesuai dengan kesepakatan berupa pernyataan-pernyataan yang sudah dibuat dari tenant-tenant dengan pemerintah kota Palembang adapun poin yang tertulis dalam pernyataan yang dibuat waktu akan membuka akses satu akses untuk keluar masuk pengunjung Tenant -tenant itu dengan membuat spanduk bertuliskan Parkir Gratis guna untuk menghindari adanya pungutan-pungutan liar,”jelasnya.

Baca juga : Ngemplang Pajak Ratusan Juta Rupiah, Lahan Parkir Komplek Ruko Rajawali Disegel Tim OPAD Kota Palembang

Dengan adanya tindakan dari PT Kuala Permai maka kata Cherly jika kedapatan ada pungutan Parkir dikemudian hari maka tenant sendiri yang akan menanggung akibatnya.

“Konsekuensinya jika tidak ada spanduk tulisan tersebut maka khawatir akan dimanfaatkan bagi oknum-oknum yang mengambil kesempatan dengan menarik pajak ataupun retribusi di lokasi itu, dan berdampak kita akan lakukan kembali penutupan dan tidak ada lagi alasan ataupun permintaan permohonan lagi dari para tenant untuk membuka akses yang sudah kami tutup karena sudah melanggar apa yang sudah terjadi kesepakatan dengan Pemerintah kota Palembang,”tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan PT Kuala Permai belum memberikan tanggapan apapun saat berusaha ditemui oleh wartawan namun kondisi kantornya yang berada di kompleks ruko Rajawali village Palembang tutup dan di Gembok menggunakan Rantai.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.