BeritaBerita Daerah

Ngemplang Pajak Ratusan Juta Rupiah, Lahan Parkir Komplek Ruko Rajawali Disegel Tim OPAD Kota Palembang

×

Ngemplang Pajak Ratusan Juta Rupiah, Lahan Parkir Komplek Ruko Rajawali Disegel Tim OPAD Kota Palembang

Sebarkan artikel ini
Baju Batik : Herly Kurniawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah kota Palembang bersama Tim OPAD saat melakukan Penyegelan Lahan Parkir milik PT Kuala Permai di Komplek Ruko Rajawali, Kamis 11 Januari 2024, (foto.Yon).

Palembang,SuaraMetropolitan

Pengemplang Pajak mencapai ratusan juta juta rupiah, Pemerintah Kota Palembang (Pemkot) melalui tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) melakukan penyegelan (penutupan lahan Parkir milik PT Kuala Permai yang terletak di komplek ruko jalan Rajawali kelurahan 9 Ilir kecamatan IT lll kota Palembang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keputusan PJ Walikota Palembang Ratu Dewa dengan nomor surat 460/kpts/PP/2023 dengan besaran tunggakan sekitar 300 juta rupiah jika ditotal dengan denda mencapai Rp.600 juta rupiah.

Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan bahwa dilakukan penyegelan atau penutupan sementara ini dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan PAD dari sektor Pajak Parkir.

Baca juga : Pj Walikota Palembang Bagikan 100 Paket Sembako ke Warga Kecamatan Alang-Alang Lebar

“Tempat parkir ini tidak memenuhi kewajibannya ini salah satu cara terakhir dari kita, karena sebelumnya cara-cara yang humanis pendekatan yang bagus – bagus sudah kita lakukan,”katanya saat di wawancarai di sela-sela kegiatan, Kamis (11/01/2024).

Akses Keluar Masuk kendaraan di Komplek Ruko Rajawali, yang di Segel Tim OPAD Pemerintah kota Palembang, (foto.Yon).

Bapenda, kata Herly, sudah mengeluarkan surat keputusan melalui Kejaksaan untuk menindaklanjuti Pajak Parkir di lahan ini tapi tidak berhasil juga maka Tim OPAD memutuskan untuk dilakukan penyegelan.

“Berikut juga sudah kita lalui SKK kejaksaan surat kuasa hukum akhirnya tim OPAD memutuskan untuk melakukan penutupan sementara,”ungkapnya.

Baca juga : Mengaku Kecewa, Pedagang PS 16 : Pejabat yang di Anggap Bisa Menjawab Aspirasi Kami Justru Tinggalkan Ruang Rapat

Menurutnya, tunggakan Pajak Parkir dari PT Kuala Permai ini mencapai 300 juta yang tidak di bayarkan sejak tahun 2021.

“Tunggakan di pemeriksaan ada sekitar 300 selama tiga tahun, tahun 2022 ada menginput tapi tidak di setor, tahun 2023 tidak pernah sama sekali menginput, dan pada tahun 2021 ada pembayaran tapi hanya beberapa bulan,”paparnya.

Sementara Kasat Pol PP kota Palembang Edwin Effendi menjelaskan bahwa pihaknya ditugaskan untuk menindaklanjuti dari Tim OPAD karena masih ada beberapa pengunjung yang Parkir di dalam maka masih di sisakan jalan untuk keluar namun kendaraan tidak diperbolehkan masuk.

Baca juga : Polsek Plaju Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencuri RX King

“Karena beberapa toko di dalam masih beroperasi dan masih ada tamu maka masih di buka satu akses untuk pengunjung keluar tapi tidak di ijinkan lagi masuk,”ujarnya.

Maka dari itu, anggota Satpol PP akan ditugaskan untuk berjaga sampai pengunjung yang di dalam keluar semua setelah itu akan di tutup semua sehingga tidak ada akses kendaraan masuk kedalam.

“Nanti akan kita monitor sampai jam berapa selesai maka setelah itu di tutup, yang jelas pengunjung tidak boleh masuk, kami juga sudah sosialisasi bahwa tidak diperbolehkan ada aktivitas parkir di dalam,”tandasnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan