Palembang,SuaraMetropolitan – Kepala Unit Pelayanan Tehnis (UPT) Keur Dinas Perhubungan Kota Palembang melakukan berbagai strategi untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli). Mulai dari memasang himbauan di tempat pendaftaran hingga menyiapkan Aplikasi agar lebih minim interaksi antara petugas dan pemohon Keur.
“Kita sudah lakukan berbagai strategi untuk mencegah terjadinya pungli, dengan memberikan himbauan di tempat pendaftaran,”kata Kepala UPT Keur, Andri Kurniawan saat di temui diruang kerjanya, Kamis (23/01/2025).
Dia menegaskan bahwa dalam kepengurusan Keur tidak kenakan biaya sejak 1 Januari 2024 lalu sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022.
“Biaya pembuatan Keur tidak ada alias gratis, datang lakukan pendaftaran penuhi syarat ketentuan yang sudah ditempel didepan,”ujarnya.
Dia juga menuturkan bahwa kedepannya pihaknya akan memanfaatkan platform digital untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat yang hendak mengurus Kir Sehingga ruang untuk pungli semakin sempit.
“Nanti kita ada aplikasi bisa melakukan pendaftaran disana bahkan untuk mengecek data kendaraan juga bisa, dengan adanya aplikasi ini otomatis petugas tidak bisa berkomunikasi dengan pemohon Keur karena bisa dilakukan pendaftaran secara online,”ujarnya.
Disisi lain, jelas Andri pihaknya juga bekerjasama dengan satgas Saber Pungli provinsi Sumsel. “Kita juga sudah sosialisasikan untuk tidak terjadi Pungli bekerjasama dengan pihak kepolisian.”tandasnya.






