Palembang,SuaraMetropolitan – Kepala Unit Pelayanan Tehnis (UPT) Keur Dinas Perhubungan Kota Palembang melakukan berbagai strategi untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli). Mulai dari memasang himbauan di tempat pendaftaran hingga menyiapkan Aplikasi agar lebih minim interaksi antara petugas dan pemohon Keur.
“Kita sudah lakukan berbagai strategi untuk mencegah terjadinya pungli, dengan memberikan himbauan di tempat pendaftaran,”kata Kepala UPT Keur, Andri Kurniawan saat di temui diruang kerjanya, Kamis (23/01/2025).
Dia menegaskan bahwa dalam kepengurusan Keur tidak kenakan biaya sejak 1 Januari 2024 lalu sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022.
“Biaya pembuatan Keur tidak ada alias gratis, datang lakukan pendaftaran penuhi syarat ketentuan yang sudah ditempel didepan,”ujarnya.