Berita DaerahHukum

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Diantaranya Mantan Sekda Palembang

×

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Diantaranya Mantan Sekda Palembang

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka mantan sekda kota Palembang, inisial HRB saat menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejati Sumsel tetapkan 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batanghari sembilan di jalan Mayor Ruslan Palembang salah satu diantaranya mantan Sekretaris Daerah kota Palembang pada masanya, Rabu (22/01/2025).

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 3 (tiga) Orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Il Palembang,”kata Vanny Yulia Eka Sari dalam Rilis tertulisnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan.

“Aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah dilakukan penyitaan sesuai dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang,”ucapnya.

Baca juga: Cegah Perilaku Menyimpang, Polda Sumsel Gelar Pemeriksaan Sekaligus Beri Pengarahan Bagi Personel Lalu Lintas

Terlihat, ketiga tersangka inisial USG, HRB dan YHR sebelum menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel.

Maka dari itu, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 (Tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial USG, HRB dan YHR.

“USG selaku penjual aset, ditetapkan sebagai tersangka, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka, dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,”jelasnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan