Berita DaerahPendidikan

Wali Murid Keluhkan Sanksi Penyitaan Hp di SMPN 3 Palembang, Dikembalikan Setelah Kelulusan atau Pindahkan Anak Sekolah

×

Wali Murid Keluhkan Sanksi Penyitaan Hp di SMPN 3 Palembang, Dikembalikan Setelah Kelulusan atau Pindahkan Anak Sekolah

Sebarkan artikel ini
SMP Negeri 3 Palembang, (foto.Yon)

Palembang,SuaraMetropolitan – Wali murid mengeluh dan merasa keberatan terhadap sanksi yang diberikan oleh sekolah SMPN 3 Palembang terhadap anaknya yang ketahuan membawa handphone ke sekolah.

Sanksi yang diterapkan oleh SMPN 3 Palembang jika ketahuan membawa handphone, maka handphone (hp) akan disita dikembalikan setelah kelulusan atau anak dipindahkan ke sekolah lain. Selasa (04/02/2025).

Wali Murid yang tidak mau disebutkan namanya karena khawatir anaknya berpotensi bakal mendapat intimidasi dari pihak sekolah mengaku beberapa hari lalu tanpa sepengetahuannya anaknya membawa hp ke sekolah.

Baca juga: Angka Anak Putus Sekolah di Sumsel jadi Perhatian Serius Anggota DPR RI Lita Machfud Arifin

“Hari Jumat kemarin dia bawa hp, pada saat jam kosong hp tersebut digunakan, ketahuan ada guru lewat jadi hp diambil oleh pihak sekolah,”kata wali murid kepada SuaraMetropolitan.com 

Namun, hingga 3 hari Sekolah tidak ada pemanggilan atau pemberitahuan ke orang tua, maka orang tua siswa si Anak berinisiatif sendiri menghadap ke sekolah karena hp tersebut digunakan untuk mencari uang.

“Saya coba menemui kepsek, karena hp mau digunakan untuk ngojek paruh waktu, Aplikasi ada di hp tersebut tapi saya mendapatkan jawaban arogan dari kepala sekolah,”ucapnya.

Baca juga: Selain Angka Putus Sekolah, Kondisi Sarana Pendidikan Yang Rusak di Sumsel Jadi Perhatian Komisi X

Saat ditemui itu, lanjutnya, Kepala Sekolah SMPN 3 Palembang Nofritawati tidak mengizinkan hp tersebut dikembalikan, setelah kelulusan atau anaknya dipindahkan ke sekolah lain.

“Hp tidak bisa dikembalikan sebelum kelulusan, atau bawa sekalian anaknya,”ujarnya menirukan ucapan kepala sekolah.

Padahal jelas dia, dia sudah mengaku mungkin memang ada kesalahan anak saya dan meminta maaf hp di bawa anak tanpa sepengetahuannya kebetulan pada hari Jum’at memang tidak digunakan untuk mengojek.

“Saya mengaku mungkin anak saya salah, tapi apakah pihak sekolah tidak ada toleransi sedikitpun terhadap kami orang tua yang sudah datang bermohon -mohon,”sambungnya.

Baca juga: Pj Gubernur Elen Setiadi Resmikan Kampung Madani Serat Nanas Desa Bunut Kabupaten Muara Enim

Apalagi, kata dia peraturan yang diterapkan disekolah tidak pernah diberitahukan ke orang tua siswa, atau aturan tertulis.

“Selama ini kami tidak pernah mengetahui sampai ada sanksi seperti itu, tidak boleh membawa hp, hanya diberitahukan ke anak saja, apalagi dengan sanksi seberat itu, jadi kami orang tua tidak dilibatkan,”ungkapnya.

Ia berharap agar pihak sekolah mengembalikan hp tersebut tanpa harus memindahkan anak ke sekolah lain. “Harapan kami hp di kembalikan dan tidak harus anak sampai pindah sekolah,”harapnya.

Saat coba dihubungi untuk konfirmasi oleh SuaraMetropolitan.com kepala Kepala Sekolah SMPN 3 Palembang tidak memberikan jawaban apapun.

Dikutip dari beberapa sumber penyitaan dan pemeriksaan hp siswa tidak bisa dilakukan oleh sekolah meski alasannya untuk mendisiplinkan siswa.

 

Penyitaan dalam Hukum Pidana

Dari sudut pandang hukum pidana, penyitaan barang, termasuk handphone, diatur secara ketat dalam KUHAP. Menurut Pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik yang mendapatkan surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak. Selain itu, Pasal 39 KUHAP mengatur bahwa penyitaan hanya boleh dilakukan terhadap :

-Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;

-Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

-Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

-Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

-Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

 

Privasi Elektronik dalam UU ITE

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan regulasi yang melindungi hak-hak warga negara dalam dunia digital. Pasal 26 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi. HP merupakan perangkat yang menyimpan data pribadi pengguna, seperti pesan, foto, video, dan informasi pribadi lainnya. Pemeriksaan HP oleh guru tanpa izin murid dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi, apalagi jika guru tersebut mengakses data atau informasi pribadi di dalamnya.

Selain itu, Pasal 30 UU ITE secara eksplisit melarang siapapun mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Pemeriksaan HP murid oleh guru tanpa sepengetahuan dan persetujuan murid atau orang tua jelas melanggar ketentuan ini. Orang yang melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE.

Hak privasi dan perlindungan data pribadi adalah hak dasar yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk sekolah. Penggunaan perangkat elektronik seperti HP di kalangan pelajar memang bisa menjadi tantangan dalam menjaga ketertiban di sekolah, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hak privasi siswa.

 

Kewenangan Guru dalam Menegakkan Disiplin

Sementara dari perspektif hukum pidana dan UU ITE guru tidak memiliki wewenang untuk menyita atau memeriksa HP murid, di sisi lain, sekolah sering kali memiliki kebijakan internal yang melarang penggunaan HP selama jam belajar. Larangan tersebut umumnya bertujuan untuk menjaga fokus dan mencegah gangguan dalam proses belajar-mengajar. Dalam konteks ini, guru sering kali bertindak sebagai penegak disiplin yang memastikan murid mematuhi aturan sekolah.

Namun, penegakan disiplin oleh guru harus dilakukan dalam koridor hukum yang jelas dan tidak melanggar hak-hak murid. Jika sekolah menetapkan aturan mengenai penyitaan HP, maka tindakan tersebut harus diatur dengan jelas dalam peraturan sekolah yang diketahui oleh semua pihak, termasuk murid dan orang tua. Penyitaan HP tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi guru maupun sekolah.

Misalnya, jika aturan sekolah memperbolehkan guru untuk menyita HP yang digunakan saat jam pelajaran, maka penyitaan tersebut harus dilakukan dengan cara yang sah, misalnya dengan menyerahkan HP kepada pihak sekolah dan bukan untuk diperiksa oleh guru secara pribadi. Penyitaan ini juga harus diikuti dengan ketentuan yang jelas mengenai pengembalian HP kepada murid setelah jam pelajaran selesai atau saat pulang sekolah.

 

Konsekuensi Hukum bagi Guru yang Melanggar

Jika guru melakukan tindakan penyitaan atau pemeriksaan HP murid tanpa dasar hukum yang jelas, beberapa konsekuensi hukum dapat terjadi. Pertama, tindakan penyitaan tanpa wewenang dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Orang tua murid yang merasa hak anaknya dilanggar bisa menuntut secara pidana atau menggugat guru atau sekolah secara perdata, misalnya dengan tuntutan atas pelanggaran hak privasi anak.

Kedua, pemeriksaan HP yang melibatkan akses ke data pribadi murid dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU ITE. Misalnya, jika guru membuka pesan atau konten pribadi yang terdapat di HP murid tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai akses ilegal. Guru yang terbukti melanggar Pasal 32 UU ITE bisa dikenakan hukuman pidana berupa penjara atau denda.

Ketiga, guru yang melakukan pelanggaran hak privasi murid bisa dilaporkan ke lembaga terkait, seperti Ombudsman atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga-lembaga ini berwenang menerima laporan terkait pelanggaran hak-hak anak, termasuk dalam kasus pelanggaran privasi yang dilakukan di lingkungan sekolah.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.