Berita DaerahPendidikan

Wali Murid Keluhkan Sanksi Penyitaan Hp di SMPN 3 Palembang, Dikembalikan Setelah Kelulusan atau Pindahkan Anak Sekolah

×

Wali Murid Keluhkan Sanksi Penyitaan Hp di SMPN 3 Palembang, Dikembalikan Setelah Kelulusan atau Pindahkan Anak Sekolah

Sebarkan artikel ini
SMP Negeri 3 Palembang, (foto.Yon)

Palembang,SuaraMetropolitan – Wali murid mengeluh dan merasa keberatan terhadap sanksi yang diberikan oleh sekolah SMPN 3 Palembang terhadap anaknya yang ketahuan membawa handphone ke sekolah.

Sanksi yang diterapkan oleh SMPN 3 Palembang jika ketahuan membawa handphone, maka handphone (hp) akan disita dikembalikan setelah kelulusan atau anak dipindahkan ke sekolah lain. Selasa (04/02/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wali Murid yang tidak mau disebutkan namanya karena khawatir anaknya berpotensi bakal mendapat intimidasi dari pihak sekolah mengaku beberapa hari lalu tanpa sepengetahuannya anaknya membawa hp ke sekolah.

Baca juga: Angka Anak Putus Sekolah di Sumsel jadi Perhatian Serius Anggota DPR RI Lita Machfud Arifin

“Hari Jumat kemarin dia bawa hp, pada saat jam kosong hp tersebut digunakan, ketahuan ada guru lewat jadi hp diambil oleh pihak sekolah,”kata wali murid kepada SuaraMetropolitan.com 

Namun, hingga 3 hari Sekolah tidak ada pemanggilan atau pemberitahuan ke orang tua, maka orang tua siswa si Anak berinisiatif sendiri menghadap ke sekolah karena hp tersebut digunakan untuk mencari uang.

“Saya coba menemui kepsek, karena hp mau digunakan untuk ngojek paruh waktu, Aplikasi ada di hp tersebut tapi saya mendapatkan jawaban arogan dari kepala sekolah,”ucapnya.

Baca juga: Selain Angka Putus Sekolah, Kondisi Sarana Pendidikan Yang Rusak di Sumsel Jadi Perhatian Komisi X

Saat ditemui itu, lanjutnya, Kepala Sekolah SMPN 3 Palembang Nofritawati tidak mengizinkan hp tersebut dikembalikan, setelah kelulusan atau anaknya dipindahkan ke sekolah lain.

“Hp tidak bisa dikembalikan sebelum kelulusan, atau bawa sekalian anaknya,”ujarnya menirukan ucapan kepala sekolah.

Padahal jelas dia, dia sudah mengaku mungkin memang ada kesalahan anak saya dan meminta maaf hp di bawa anak tanpa sepengetahuannya kebetulan pada hari Jum’at memang tidak digunakan untuk mengojek.

“Saya mengaku mungkin anak saya salah, tapi apakah pihak sekolah tidak ada toleransi sedikitpun terhadap kami orang tua yang sudah datang bermohon -mohon,”sambungnya.

Baca juga: Pj Gubernur Elen Setiadi Resmikan Kampung Madani Serat Nanas Desa Bunut Kabupaten Muara Enim

Apalagi, kata dia peraturan yang diterapkan disekolah tidak pernah diberitahukan ke orang tua siswa, atau aturan tertulis.

“Selama ini kami tidak pernah mengetahui sampai ada sanksi seperti itu, tidak boleh membawa hp, hanya diberitahukan ke anak saja, apalagi dengan sanksi seberat itu, jadi kami orang tua tidak dilibatkan,”ungkapnya.

Ia berharap agar pihak sekolah mengembalikan hp tersebut tanpa harus memindahkan anak ke sekolah lain. “Harapan kami hp di kembalikan dan tidak harus anak sampai pindah sekolah,”harapnya.

Saat coba dihubungi untuk konfirmasi oleh SuaraMetropolitan.com kepala Kepala Sekolah SMPN 3 Palembang tidak memberikan jawaban apapun.

Dikutip dari beberapa sumber penyitaan dan pemeriksaan hp siswa tidak bisa dilakukan oleh sekolah meski alasannya untuk mendisiplinkan siswa.

 

Penyitaan dalam Hukum Pidana

Dari sudut pandang hukum pidana, penyitaan barang, termasuk handphone, diatur secara ketat dalam KUHAP. Menurut Pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik yang mendapatkan surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak. Selain itu, Pasal 39 KUHAP mengatur bahwa penyitaan hanya boleh dilakukan terhadap :

-Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;

-Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

-Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan