Palembang,SuaraMetropolitan – Pengadilan Negeri (PN) Palembang gagal melakukan eksekusi atas Rumah Toko(Ruko) tiga Pintu Jaminan Kredit Macet di jalan Basuki Rahmat (Basura) kelurahan pahlawan kecamatan kemuning kota Palembang dikarenakan di hadang puluhan Massa,Rabu (12/02/2025).
Menjelang eksekusi berlangsung suasana sempat memanas sebab massa dari pihak termohon menghadang juru sita dari Pengadilan Negeri Palembang dan membakar Ban di depan objek yang akan dieksekusi.
Dari pantauan lapangan juru sita sempat membacakan langsung keputusan dari Pengadilan Negeri Palembang. Namun pada saat akan melakukan eksekusi massa menghadang dan mengusir petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Palembang.
Juru Sita membacakan langsung keputusan Ketua Pengadilan Negeri Palembang bahwa tanah dengan luas 338 m² beserta bangunan di atasnya dengan sertifikat hak milik nomor 8, 9 dan 10 atas nama Hendri Li yang terletak di Jalan Basuki Rahmat kelurahan pahlawan kecamatan kemuning kota Palembang berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Palembang menjadi milik Dokter Metalita karena sudah memenangkan lelang.
Kuasa hukum termohon Hendri Lie, Donny Suryadi bersama Ghausrin menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya menjadikan objek ini sebagai agunan di Bank Mandiri, namun kliennya terjebak kredit macet sehingga objek tersebut dilelang oleh Kantor Lelang Negara Provinsi Sumsel.

“Tiga ruko ini telah dilelang oleh kantor lelang negara Provinsi Sumatera Selatan dari Bank mandiri,”katanya saat diwawancarai usai kegiatan.
Penolakan ini terjadi, karena klien nya merasa keberatan karena harga yang dilelangkan terlalu murah.
“Lelang yang dilakukan ini sangat jauh nilainya tiga ruko ini hanya dilelang dengan angka 5 miliar sedangkan dari penilaian kami bahwa ruko ini bernilai 11 miliar,”ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum dari pemohon Muhammad Arifin Imam Pratama menyampaikan bahwa gagalnya eksekusi dari Pengadilan Negeri Palembang di karenakan kurang kondusif.
Hari ini kita dijadwalkan untuk eksekusi terhadap 3 unit ruko berdasarkan ketetapan pengadilan negeri saya bertindak sebagai mewakili pemohon dalam hal ini Ibu dokter meta yang mana,”ucapnya.
Dia menuturkan bahwa Sebelumnya 3 unit ruko ini menjadi agunan dari Bank Mandiri Atas nama Hendri Lee karena ada kredit macet Bank melakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara dan itu dimenangkan oleh Dokter Metalita kliennya.
“Klien kita atas nama doktor Metallica adalah pemenang lelang. Nah,Pemenang lelang dilindungi oleh negara dan undang-undang,”tuturnya.
Bahkan, lanjut Tama, sebelumnya pihaknya sudah menyurati termohon untuk bermediasi, sayangnya termohon tidak memberikan jawaban apapun.
“Sebelumnya kita bersurat untuk mediasi surat kita tidak digubris makanya kita melakukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk diajukan eksekusi tapi ternyata di lapangan ada hal-hal yang kurang kondusif,”sambungnya.
Makanya, Eksekusi hari ini ditunda akan di jadwalkan kembali dengan pengamanan yang lebih banyak lagi.
“Fari pihak polres juga kurang orang sehingga Jalan eksekusi ditunda terlebih dahulu nanti akan kami jadwalkan kembali dengan pengamanan yang lebih besar sesuai dengan kondisi lapangan nanti,”ungkapnya
Untuk waktunya sendiri kata dia semoga tidak lama dan akan di laksanakan jadwal ulang. “Kami belum tahu dan setelah ini kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Polrestabes dan Polsek serta pengadilan negeri,”pungkasnya.






