Palembang,SuaraMetropolitan – Pengadilan Negeri (PN) Palembang gagal melakukan eksekusi atas Rumah Toko(Ruko) tiga Pintu Jaminan Kredit Macet di jalan Basuki Rahmat (Basura) kelurahan pahlawan kecamatan kemuning kota Palembang dikarenakan di hadang puluhan Massa,Rabu (12/02/2025).
Menjelang eksekusi berlangsung suasana sempat memanas sebab massa dari pihak termohon menghadang juru sita dari Pengadilan Negeri Palembang dan membakar Ban di depan objek yang akan dieksekusi.
Dari pantauan lapangan juru sita sempat membacakan langsung keputusan dari Pengadilan Negeri Palembang. Namun pada saat akan melakukan eksekusi massa menghadang dan mengusir petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Palembang.
Juru Sita membacakan langsung keputusan Ketua Pengadilan Negeri Palembang bahwa tanah dengan luas 338 m² beserta bangunan di atasnya dengan sertifikat hak milik nomor 8, 9 dan 10 atas nama Hendri Li yang terletak di Jalan Basuki Rahmat kelurahan pahlawan kecamatan kemuning kota Palembang berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Palembang menjadi milik Dokter Metalita karena sudah memenangkan lelang.
Kuasa hukum termohon Hendri Lie, Donny Suryadi bersama Ghausrin menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya menjadikan objek ini sebagai agunan di Bank Mandiri, namun kliennya terjebak kredit macet sehingga objek tersebut dilelang oleh Kantor Lelang Negara Provinsi Sumsel.

“Tiga ruko ini telah dilelang oleh kantor lelang negara Provinsi Sumatera Selatan dari Bank mandiri,”katanya saat diwawancarai usai kegiatan.
Penolakan ini terjadi, karena klien nya merasa keberatan karena harga yang dilelangkan terlalu murah.
“Lelang yang dilakukan ini sangat jauh nilainya tiga ruko ini hanya dilelang dengan angka 5 miliar sedangkan dari penilaian kami bahwa ruko ini bernilai 11 miliar,”ujarnya.