Palembang,SuaraMetropolitan – Komisi ll DPRD kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di resto dan KTV di beberapa titik lokasi yang ada di kota Palembang seperti Happy Puppy, Queen KTV resto dan Nobu. Dalam sidak ditemukan masalah perizinan dan ketidaksesuaian Pajak.
Ketua komisi II DPRD kota Palembang Iliyas Hasbullah dari Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa Sesuai dengan tugas fungsi pokok dari DPRD khususnya Komisi II melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha Hiburan dan Restoran apa saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi.
“Kita ingin pelaku usaha dikota Palembang mengikuti peraturan daerah dan perundang-undangan yang sudah diamanatkan, maka kita ingin tahu secara langsung apa saja yang di belum dipenuhi jika memang belum di penuhi apa yang menjadi alasannya dan akan kita fasilitasnya,”ungkapnya.
Untuk memastikannya, lanjut Iliyas pihaknya juga mengajak dari OPD terkait seperti DMPTSP, Sat-PolPP dan Bapenda karena salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang dari pajak hiburan.
“Ini harus kita didorong agar mereka nyaman berusaha dengan legal dan aturan yang sudah dilengkapi sehingga mereka bisa menjalankan usaha dengan tenang di samping sumbangsih mereka terhadap PAD Kota Palembang.”jelasnya.

Terkait beberapa ada temuan,kata dia seperti berkas izin belum lengkap atau dokumen belum diperbaharui memang adanya aturan-aturan baru selain itu, peraturan yang ada di kota Palembang tidak lepas dari aturan dari pusat baik undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Terkait temuan tadi kita akan memfasilitasi mereka kita panggil supaya mereka tahu apa kewajiban dari mereka yang harus dipenuhi seperti yang dijelaskan dari DMPTSP tadi karena kita ingin usaha yang ada di kota Palembang ini semuanya legal,”paparnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD kota Palembang Dany Desrandy Sharif dari Fraksi Gerindra menjelaskan juga memang dari sidak ini didapati izin tempat usaha khususnya karaoke dan Hiburan ini terdapat lapisan izin mulai dari tempat makan minum izin diskotik, izin karoke dan Mikol, itu punya komponen pajak yang berbeda-beda kalau tempat hiburan berdasarkan Perda yang sudah dibuat yang ada di kota Palembang sampai 40% untuk makan minum 10%.