Berita Daerah

Warga Pertanyakan Biaya Pembuatan Surat Pengantar NA di 5 Ulu Kecamatan SU l Sebesar Rp 800 Ribu

×

Warga Pertanyakan Biaya Pembuatan Surat Pengantar NA di 5 Ulu Kecamatan SU l Sebesar Rp 800 Ribu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Palembang,SuaraMetropolitan Warga kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Sebrang Ulu l Kota Palembang sebut saja Meri mempertanyakan adanya pungutan biaya untuk pembuatan surat pengantar nikah yang diperlukan untuk mendaftar nikah di KUA.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Meri kepada SuaraMetropolitan Rabu (14/05/2025).

Warga sangat menyayangkan adanya biaya ini tidak sesuai karena seharusnya pengurusan dokumen kependudukan dan pelayanan publik seperti ini gratis. “Kami itu diminta 800 ribu untuk biaya surat pengantar pembuatan NA oleh oknum kelurahan di 5 Ulu inisial D,”ucapnya.

Padahal dalam program prioritas 100 hari kerja pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam (RDPS) yang dapat dirasakan oleh masyarakat kota Palembang. “Katanya pelayanan publik gratis seperti pembuatan dokumen, jadi kami nih bingung, apakah benar sampai semahal itu,”keluhnya.

Baca juga: Jeritan Hati Sopir Feeder LRT Musi Emas, Gaji Telat, BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayarkan

Adapun 5 program prioritas yang dicanangkan dalam program 100 hari kerja, mencakup pada sektor pendidikan, kesehatan, layanan publik, infrastruktur, dan layanan sosial kemasyarakatan. “Yang kami tau program Pak Ratu Dewa ini Pelayanan Publik Gratis, sedangkan ini bagi kami bayar cukup mahal sampai 800 ribu,”terangnya.

Karena merasa ragu, kata dia, sampai saat ini dia belum memberikan uang sebesar Rp.800 ribu tersebut. “Karena ragu, sudah jelas program 100 hari RD-PS pelayanan publik gratis jadi belum aku kasihkan.”paparnya.

Sementara Camat SU l Mukhtiar Hijrun, menjelaskan pembuatan dokumen surat pengantar dari kelurahan untuk ke KUA gratis. “Kalau pembuatan surat pengantar itu gratis, dan di kelurahan itu hanya surat pengantar, sementara surat yang lainnya itu di penghulu,”ujarnya.

Dia juga menuturkan, akan segera menindak tegas jika memang ada oknum yang berbuat hal demikian karena akan mencoreng program RD-PS.

Baca juga: Sopir Feeder LRT Musi Emas Keluhkan Status Menjadi Mitra, Tapi Aturan Kerja Seperti PKWT

“Kalau memang ada kita tindak, tapi pastikan dulu apakah benar itu pembuatan surat pengantar, takut nya itu untuk penghulu tapi itu bukan di kelurahan.”pungkasnya.

Sementara Lurah 5 Ulu Muksin membenarkan adanya laporan warga, dan sudah diberitahukan agar tidak usah melalui oknum tersebut, karena memang tidak ada pungutan dalam pengurusan surat pengantar NA untuk nikah dan itu sesuai dengan program RD-PS pembuatan surat pengantar NA di kelurahan Gratis.

“Iya tadi, sudah kami beritahu ke pihak korban tersebut untuk tidak mengurus surat melalui oknum tersebut,”ucapnya

Dia menghimbau agar warga tidak melakukan membayar ketika di mintai pembayaran oleh oknum-oknum. Karena dalam Program RD-PS pelayanan publik gratis.

“Saya sudah mengingatkan berulang-ulang ke staf termasuk seklur untuk tidak meminta imbalan apapun termasuk uang ketika warga meminta pembuatan surat.”tegasnya.

Sebagai informasi, Surat pengantar NA (Not Applicable) adalah dokumen yang diperlukan untuk mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), dan biasanya diterbitkan oleh kelurahan tempat tinggal calon pengantin. Surat ini berfungsi sebagai bukti pengantar ke KUA, yang menyatakan bahwa calon pengantin telah memenuhi persyaratan administrasi di tingkat kelurahan.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.