Palembang,SuaraMetropolitan – Sopir (Pramudi) Angkutan kota (angkot) Feeder Musi Emas kota Palembang yang terintegrasi dengan LRT kian menjerit. Gaji Sopir angkutan kota Palembang ini sekarang selalu terlambat, BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan dan status bukan pekerja tapi menjadi mitra yang sebelumnya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Sedih kami nih, Gaji bulan kemarin dibayar tanggal 15 artinya telat 2 minggu, bulan ini sampai sekarang belum dibayarkan,”kata salah satu Pramudi Feeder yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (10/5/2025).
Padahal sudah jelas di perjanjian kontrak pembayaran gaji akan di bayarkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya setelah bekerja, sementara keterlambatan Gaji tidak ada kompensasi dari perusahaan yaitu PT Tranportasi Global Mandiri yang menaungi Feeder LRT Musi Emas Palembang, yang parahnya lagi tidak tau kapan Gaji akan dibayarkan sementara bekerja terus menerus.
“Tanggal gajian di kontrak tanggal 1, Kalau info resmi dari kantor dak katek (belum ada red), tapi kalau info-info dari management juga katanya pemerintah kota Palembang belum bayar. Tapi kami kan tidak berkontrak dengan pemerintah kota Palembang, sudah jelas berkontrak nya dengan PT TGM. Gak ada hubungannya kami dengan pemerintah kota Palembang, kenapa harus kami yang di korbankan itukan urusan perusahaan dengan pemkot,” ucapnya Marah.
Dia juga menerangkan bahwa BPJS ketenagakerjaan kini tidak dibayarkan lagi sejak Maret lalu padahal Gaji dipotong terus. “BPJS Ketenagakerjaan kami terakhir dibayar bulan 2 kemaren, kami ada buktinya, tapi gaji kami keno potong (di potong-red) terus untuk BPJS ketenagakerjaan,”terangnya.
Ditempat yang berbeda, Pramudi lain yang juga tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa keterlambatan Gaji bukan pertama kali.
“Kalau Gaji telat sudah sering tapi tahun ini sangat parah sampai berminggu-minggu, sedangkan kami mau bertemu direktur selalu dihalangi oleh orang-orang kantor dan Satpam,”jelasnya.
Karena tujuan bertemu Direktur, untuk menanyakan hak dari pada Pramudi sesuai dalam perjanjian kontrak tapi tidak bisa berkomunikasi sama sekali.
“Kami ingin bertemu Direktur tapi tidak bisa selalu dihalangi oleh orang kantor padahal kami cuma nak nanyo (hanya ingin bertanya red) tapi gak bisa jadi kami harus mengadu ke siapa,”keluhnya.
Seharusnya, kata dia, Peraturan Kemenaker bekerja 40 jam dalam 1 Minggu jika lebih dari 40 jam di hitung lembur baik dengan pola kerja 6 hari (7 jam kerja per hari) atau 5 hari (8 jam kerja per hari). “Kami nih dihitung lembur Idak, jam kerja panjang lebih dari 40 jam kalau seminggu,”urainya.
Baca juga: Kakanim Palembang : Data Terakhir ada 65 Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Kawasan PT Pusri
Saat di hubungi Direktur PT TGM Asyari membenarkan Gaji Pramudi Feeder Musi Emas belum dibayarkan dengan alasan masih ada invoice pada tahun 2024 lalu masih tertahan.
“Karena invoice bulan Desember lalu belum cair tapi kalau sudah dibayar nanti saya akan bayar semua gaji mereka,”ucapnya.
Sementara untuk BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan, dia mengaku baru satu bulan. ” Baru satu bulan tidak benar kalau 3 bulan, insyaallah bulan ini dibayarkan semua beserta dendanya,”sangkalnya.
Dia juga mengakui bahwa keterlambatan Gaji Sopir Feeder tidak ada kompensasi sama sekali dari Perusahaan. Sedangkan perubahan dalam kontrak pekerja dari PKWT ke Mitra dia jelaskan karena Perusahaan juga kontrak.”iya saat ini mereka mitra, kalau pun Gaji terlambat tidak ada kompensasi dari kita.”tegasnya.
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, denda dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar upah minimal empat hari sejak tanggal gajian.
Berikut ketentuan besaran denda untuk perusahaan yang terlambat memberikan gaji:
- Mulai hari ke-4 sampai ke-8, denda 5 persen untuk setiap hari keterlambatan
- Sesudah hari ke-8 gaji masih belum dibayar, denda ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan ! bulan tidak boleh melebihi 50 persen gaji
- Sesudah 1 bulan tapi gaji masih belum dibayar, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Namun, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.
Dengan demikian, pekerja nantinya akan menerima gaji utuh beserta denda sebesar sesuai hari keterlambatan pembayaran.