Kendari,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus, mendorong adanya pengawasan ketat terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, khususnya di daerah-daerah industri dan pertambangan seperti Sulawesi Tenggara. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pihak Imigrasi dan instansi ketenagakerjaan dalam melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap izin tinggal dan izin kerja para TKA.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Edison melakukan kunjungan kerja reses bersama Komisi XIII DPR RI ke Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang menjadi mitra kerja Komisi XIII.
“Saya minta agar Imigrasi tidak sekadar formalitas dalam memberikan izin kepada TKA. Harus jelas keahliannya, dan tidak boleh menggeser kesempatan kerja masyarakat lokal. Kita tidak ingin masyarakat kita jadi penonton di tanah sendiri,” tegas Edison Sitorus di hadapan jajaran Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Sulawesi Tenggara, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: K MAKI Ragukan Pernyataan Komut PT Pusri Masalah TKA Sudah Selesai
Baca juga: K MAKI Soroti TKA PT Pusri Tidak Lapor, Feri Kurniawan: Potensi Rugikan Pemkot Palembang
Ia juga menyatakan keprihatinannya atas banyaknya TKA, khususnya asal Tiongkok, yang bekerja di sektor pertambangan nikel dan smelter di wilayah Konawe dan Morowali. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan RI per Juni 2025, lebih dari 34.000 TKA tercatat bekerja di Indonesia, dengan Sulawesi Tenggara menjadi salah satu provinsi dengan jumlah TKA tertinggi di sektor industri berat.
“Kalau masyarakat lokal hanya diberi pekerjaan sebagai tenaga kasar sementara TKA duduk di posisi teknis atau manajerial, ini tidak adil. Kita perlu keberpihakan kepada rakyat,” tambah Politisi Fraksi PAN tersebut.
Edison menegaskan, pengawasan terhadap TKA bukan bentuk penolakan terhadap tenaga asing, melainkan bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja dalam negeri dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kita tidak anti terhadap TKA, tapi regulasi harus ditegakkan. TKA yang diizinkan masuk harus membawa transfer pengetahuan dan keahlian yang benar-benar dibutuhkan,” ujarnya.









