Berita Daerah

Miris, Setahun Lebih 58 Tenaga Kerja Asing di PT Pusri Tidak Pernah Melapor ke Disnaker Kota Palembang

×

Miris, Setahun Lebih 58 Tenaga Kerja Asing di PT Pusri Tidak Pernah Melapor ke Disnaker Kota Palembang

Sebarkan artikel ini
Kantor PT Pusri Palembang, (Foto: SuaraMetropolitan - Yon).

Palembang,SuaraMetropolitan – Miris, 58 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di PT Pusri Palembang belum melapor ke Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang dan sudah berjalan lebih dari satu tahun. Belum melapornya TKA menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.

Hal tersebut terungkap pada saat reses Dapil IV anggota DPRD kota Palembang pada hari Kamis (08/05/2025).

Anggota DPRD kota Palembang Harya Prathysta Endhie Putra menyampaikan bahwa sebanyak 58 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di proyek pembangunan Pabrik lll B PT Pusri dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan.

“Ada 58 orang TKA laporan dari pihak Direksi PT Pusri, nanti ada perkembangan pembangunan apakah tetap 58 orang atau akan naik,”ucapnya.

Baca juga: Genjot PAD, DPRD Usulkan Pemkot Palembang Hapus Gratis PBB Dibawah 300 Ribu

DPRD terus melakukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di PT Pusri, karena pihaknya sangat menginginkan agar warga kota Palembang yang terlibat untuk bekerja di PT Pusri.

“Kami ingin putra daerah untuk memajukan ekonomi warga kota Palembang. Kami sudah koordinasi dengan pihak Disnaker , nanti Disnaker akan membantu kami dalam pengawasan,”tegasnya.

Politisi PKB ini sangat menyayangkan sampai ada TKA tidak melapor ke pemerintah kota Palembang, karena ini potensi menambah PAD kota Palembang.

“Sampai detik ini TKA di PT Pusri belum dilaporkan oleh Pihak ke tiga Pusri karena pembangunan tersebut diserahkan ke pihak ke tiga PT Wuhan pembangunan ini sudah berjalan sekitar setahun setengah,”ungkapnya.

Baca juga: Kebijakan Vasektomi Jadi Syarat Bansos dan Militerisasi Anak Melanggar HAM

Sementara Kadisnaker kota Palembang Rediyan Deddy Umrien, membenarkan sampai dengan saat ini TKA yang bekerja di proyek Pabrik lll B PT Pusri belum pernah melaporkan ke pemerintah kota Palembang.

“Sampai saat ini belum ada laporan ke kita,”katanya saat di hubungi.

Seharusnya, kata Dedi Seluruh Tenaga Kerja Asing wajib melapor ke pemerintah kota Palembang.

Berdasarkan Peraturan Walikota Palembang (Perwako) Nomor 84 Tahun 2016 bahwa TKA yang telah diperpanjang visa kerjanya harus membayarkan retribusi kerja kepada daerah tempat TKA bekerja.

Pada pasal 8 di sebutkan besaran tarif retribusi perpanjangan IMTA sebesar USD 100 (seratus dollar Amerika) per orang per bulan dengan nilai kurs yang berlaku pada saat Pemberi Kerja TKA membayar retribusi perpanjangan IMTA pada Bank Sumsel Babel yang telah ditunjuk. Retribusi perpanjangan IMTA dibayar oleh Pemberi Kerja TKA melalui rekening Pemerintah Kota.

Saat di hubungi, Pihak PT Pusri Palembang tidak memberikan jawaban apapun.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan