Berita Daerah

Ganti Rugi Jembatan P6 Akhir Desember Tak Tuntas, Sungai Lalan Bakal Ditutup Awal Tahun Depan

×

Ganti Rugi Jembatan P6 Akhir Desember Tak Tuntas, Sungai Lalan Bakal Ditutup Awal Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
Rapat antara pihak perusahaan penabrak jembatan, Pemkab Muba, dan jajaran Kejari Muba yang digelar di Kantor Perwakilan Muba di Palembang, Jumat (7/11/2025). 

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat menindaklanjuti penyelesaian ganti rugi atas robohnya Jembatan P6 Lalan yang terjadi pada Agustus 2024 lalu. Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH bersama Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH turun langsung mengawal proses penyelesaian agar tidak merugikan masyarakat.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Agustus 2025 yang diberikan Bupati Muba HM Toha Tohet SH kepada Kejari Muba untuk membantu menuntaskan persoalan ganti rugi perbaikan jembatan tersebut.

Komitmen itu diperkuat dalam rapat antara pihak perusahaan penabrak jembatan, Pemkab Muba, dan jajaran Kejari Muba yang digelar di Kantor Perwakilan Muba di Palembang, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Kasus Ganti Rugi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang, Bagaimana Pengawasan dari Ketua TAPD?

Pertemuan ini turut dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Plt Kepala Dinas PUPR Rudianto ST, Inspektur Muba Dian Marvita SH, perwakilan Dinas Kominfo Dela Novitasari ST MSi, dan dari Bagian Hukum Pemkab Muba Aldi SH. Dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT APAU Irwan, PT Fortuna Samudra Agus, PT AMT Devi Heryantie, serta Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L) Humala.

Dalam rapat tersebut, Kajari Muba Aka Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya memberi deadline hingga 21 November 2025 bagi perusahaan penabrak untuk menyelesaikan komitmen sesuai keputusan bersama yang telah disepakati.

“Silahkan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan,” tegas Aka Kurniawan.

Baca juga: 31 Rawa Konservasi Disulap Jadi Perumahan di Palembang, K-MAKI: Harus Ada yang Bertanggung Jawab!

Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH melalui Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA menegaskan bahwa Pemkab Muba akan tetap mengawal dan meminta semua pihak memenuhi tanggung jawabnya.

“Sesuai Kesepakatan Bersama oleh pihak penabrak jembatan dan ini harus dituntaskan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan,” tegas Alva Elan.

Adapun dalam Keputusan Bersama yang telah dihasilkan, disebutkan bahwa pembangunan Jembatan P6 Lalan akan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan. Proses pengumpulan dana dilakukan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penabrak dan para pengguna alur Sungai Lalan.

Namun, apabila hingga 31 Desember 2025 dana ganti rugi belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara.

Selain itu, proses hukum akan ditempuh apabila perusahaan penabrak atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan. Untuk menjamin transparansi, rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.