BeritaNasional

DPR RI Nilai Regulasi BUMD Perbankan Masih Tumpang Tindih

×

DPR RI Nilai Regulasi BUMD Perbankan Masih Tumpang Tindih

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu.

Balikpapan,SuaraMetropolitan Komisi II DPR RI menilai masih terdapat persoalan tumpang tindih regulasi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor perbankan. Hal itu menjadi salah satu temuan saat Komisi II DPR RI melakukan kunjungan pengawasan ke Provinsi Kalimantan Timur.

Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, mengatakan salah satu contoh persoalan tersebut terjadi pada Bank Kaltimtara yang berada di bawah dua rezim pengaturan sekaligus, yakni regulasi pemerintah dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, perbedaan redaksional dalam aturan yang berlaku berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya di lapangan.

Baca juga: HUT ke-18 BPR Sumsel: Aset Melonjak, DPK Tumbuh Signifikan

“Ada regulasi pemerintah yang mengatur jumlah direksi maksimal lima orang, sementara di OJK redaksinya berbeda. Ini bisa menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujar Edi saat pertemuan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kalimantan Timur, melainkan juga dialami oleh banyak bank daerah di berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Edi menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar pengelolaan BUMD perbankan memiliki kepastian hukum dan tidak saling bertabrakan.

“Inilah pentingnya kunjungan pengawasan seperti ini, untuk mendengar langsung persoalan konkret di daerah,” katanya.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi dan Jaksa Lebih Sering Bertemu Dalami KUHP–KUHAP Baru

Edi menjelaskan, masukan dari manajemen Bank Kaltimtara terkait persoalan regulasi tersebut akan dihimpun dan dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang BUMD.

Komisi II DPR RI, lanjutnya, ingin memastikan regulasi yang disusun ke depan benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan. “Regulasi harus mempermudah, bukan malah membebani,” tegas Edi.

Ia berharap, melalui RUU BUMD, tata kelola serta kepastian hukum bagi BUMD perbankan dapat semakin diperkuat, sehingga badan usaha milik daerah dapat lebih fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan regulasi yang jelas, BUMD akan lebih fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan,” tutup politisi Fraksi PAN tersebut.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.