Berita Daerah

Pemkot Palembang Bentuk Tim Khusus Tindak Lanjut Putusan PTUN soal Banjir dan Rawa

×

Pemkot Palembang Bentuk Tim Khusus Tindak Lanjut Putusan PTUN soal Banjir dan Rawa

Sebarkan artikel ini
Wali kota Palembang, Ratu Dewa.

Palembang,SuaraMetropolitan Pemerintah Kota Palembang segera membentuk tim khusus untuk mempercepat tindak lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tahun 2022 terkait pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan hidup di Kota Palembang.

Langkah tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, usai menerima audiensi jajaran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (18/5/2026).

Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas Putusan PTUN Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang memuat lima poin utama, yakni penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen, pengembalian fungsi rawa konservasi, penyediaan kolam retensi dan drainase yang memadai, pengelolaan sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air, serta penyediaan posko bencana banjir.

Ratu Dewa menjelaskan, selama ini sebagian besar poin dalam putusan PTUN tersebut sebenarnya sudah dijalankan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, pelaksanaannya masih berjalan sendiri-sendiri sehingga informasi kepada masyarakat belum tersampaikan secara menyeluruh.

Baca juga: Di Balik Dugaan Korupsi Sungai Lalan, Upaya Pemkab Muba Lindungi Jembatan dan Jalur Pelayaran

“Sebenarnya, mayoritas poin dalam putusan PTUN tahun 2022 tersebut sudah kami tindak lanjuti dan berjalan di masing-masing dinas. Namun, karena berjalan sendiri-sendiri, informasinya belum tersampaikan secara utuh ke publik. Melalui Tim Percepatan ini, semuanya akan dikumpulkan dan dikoordinasikan dalam satu pintu,” ujar Ratu Dewa.

Sebagai bentuk keseriusan, Ratu Dewa juga memberikan tenggat waktu kepada jajarannya untuk segera menyusun struktur dan skema kerja tim tersebut.

“Saya kasih waktu 3 hari untuk menyusun skema tim ini bersama. Jika ada ruang diskusi lanjutan, dalam 15 hari ke depan tim ini sudah harus siap bergerak dengan langkah-langkah yang konkret,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejumlah program yang berkaitan dengan putusan PTUN telah berjalan, termasuk penambahan kolam retensi dan normalisasi drainase yang rutin dilakukan setiap tahun.

Baca juga: 3.000 ASN Diduga Manipulasi Absensi, Mayoritas Guru dan Tenaga Kesehatan

“Untuk kolam retensi ada penambahan dan drainase juga kita lakukan normalisasi setiap tahunnya,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Palembang tahun ini juga akan melakukan pemeliharaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bendung guna mendukung upaya penanganan banjir di sejumlah wilayah kota.

“Jika proyek DAS Bendung selesai tepat waktu, kita harapkan pada tahun 2027 mendatang, masalah genangan air di tiga kecamatan—Kemuning, Ilir Timur (IT) 1, dan Ilir Timur (IT) 3—bisa dituntaskan sepenuhnya,” jelas Ratu Dewa.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Ersyah Hairunisah Suhada, menyambut baik pembentukan tim percepatan tersebut. Menurutnya, keberadaan tim yang diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota akan memperjelas fungsi pengawasan serta pembagian tugas di lapangan.

“Selama ini masyarakat minim informasi terkait apa saja yang sudah dikerjakan pemerintah pasca-putusan PTUN 2022. Dengan dibentuknya tim ini, harapan kami pengawalan terhadap isu alih fungsi rawa, perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga perbaikan drainase bisa berjalan jauh lebih cepat dan transparan,” ungkap Ersyah. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.