Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus memperkuat konsolidasi dalam pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026. Pada tahun ini, Kota Palembang memperoleh kuota sebanyak 1.000 unit rumah yang akan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tersebar di berbagai kecamatan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat teknis Pelaksanaan Kegiatan BSPS yang digelar bersama jajaran camat, lurah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan Balai Perumahan dari kementerian terkait, Rabu (18/2/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim.
Rapat itu difokuskan pada sinkronisasi data, percepatan verifikasi teknis, serta penguatan koordinasi lintas sektor guna memastikan implementasi program berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Aprizal menjelaskan bahwa alokasi kuota 1.000 unit rumah yang diterima Palembang merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
“Tahun ini Kota Palembang mendapatkan kuota 1.000 unit rumah melalui program BSPS. Ini peluang besar yang harus kita kawal bersama agar benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” ujar Aprizal.
Ia menyampaikan bahwa program BSPS merupakan bantuan stimulan, bukan bantuan penuh. Setiap rumah yang lolos verifikasi akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas struktur bangunan agar memenuhi standar kelayakan huni.
Baca juga: Pengelolaan Tirta Randik Jadi Sorotan, Pemkab Muba Pastikan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Bantuan tersebut dapat digunakan untuk perbaikan atap, lantai, dinding, sanitasi, hingga struktur keselamatan bangunan.
Aprizal juga menerangkan bahwa terdapat sejumlah kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, di antaranya masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni.
“Status kepemilikan tanah merupakan hak milik pribadi. Dan tanah dan bangunan tidak dalam kondisi sengketa,” kata Aprizal.
Menurutnya, aspek legalitas lahan menjadi perhatian penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran. Tanah harus jelas statusnya, tidak bersengketa, dan memang dihuni oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Saat ini, tahapan krusial yang sedang berjalan adalah verifikasi teknis (Pertek). Proses tersebut dilakukan secara berjenjang oleh tim gabungan yang melibatkan Balai Perumahan, pemerintah kecamatan, serta kelurahan guna memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data administrasi yang telah disampaikan.
Baca juga: Wali Kota Ludi Soroti Kinerja OPD, Disperindag, DLH, Satpol PP dan PUTR Diminta Berbenah
Adapun verifikasi tersebut meliputi pengecekan kondisi fisik bangunan, validasi data kependudukan dan tingkat penghasilan, pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, hingga penilaian tingkat kerusakan dan kebutuhan rehabilitasi.
Aprizal menambahkan, Pemkot Palembang menekankan pentingnya akurasi dan transparansi dalam pendataan agar tidak terjadi duplikasi data, data fiktif, maupun potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Program rehabilitasi RTLH ini juga merupakan bagian dari atensi langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dalam upaya menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Hunian yang layak dinilai menjadi indikator penting dalam pengentasan kemiskinan multidimensi, karena berkaitan langsung dengan kesehatan, keamanan, serta produktivitas keluarga. Dengan rumah yang lebih sehat dan layak, diharapkan risiko penyakit akibat lingkungan tidak sehat dapat ditekan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara bertahap.
Jika seluruh tahapan administrasi dan verifikasi berjalan sesuai jadwal, pelaksanaan fisik renovasi rumah ditargetkan mulai direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026.
Pemkot Palembang optimistis kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah kota, hingga tingkat kelurahan akan mempercepat realisasi program tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. (*)






