BeritaNasional

Tegas! MKD DPR RI Batasi TNKB Khusus, Satu Kendaraan Satu Pelat

×

Tegas! MKD DPR RI Batasi TNKB Khusus, Satu Kendaraan Satu Pelat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro.

Pontianak,SuaraMetropolitan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR hanya berlaku untuk satu kendaraan dan tidak bisa dipindahtangankan ke kendaraan lain.

Penegasan ini disampaikan dalam kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (13/4/2026).

Agung menjelaskan, setiap TNKB khusus melekat pada satu kendaraan yang telah terdaftar secara resmi serta dilengkapi dokumen yang sah. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan tertib administrasi serta memudahkan proses registrasi dan identifikasi kendaraan (regident).

“Plat nomor atau TNKB Khusus anggota DPR, jika memiliki lebih dari satu kendaraan, tetap berlaku satu pelat untuk satu kendaraan. Tidak bisa dipindah-pindahkan,” tegas Agung.

Ia menambahkan, aturan tersebut juga bertujuan agar setiap kendaraan yang menggunakan TNKB khusus dapat terdata dengan jelas, baik di tingkat pusat maupun di daerah pemilihan masing-masing anggota DPR.

Baca juga: Menaker Perkuat Pos Strategis, 12 Pejabat Hasil Seleksi Terbuka Dilantik

Menurut Agung, sebelumnya sempat muncul usulan agar satu anggota DPR diperbolehkan memiliki lebih dari satu TNKB khusus, mengingat luasnya daerah pemilihan yang bisa mencakup beberapa kabupaten atau kota. Namun, usulan tersebut tidak disetujui guna menghindari potensi penyalahgunaan.

“Semula diusulkan tiga, karena satu daerah pemilihan bisa mencakup beberapa kabupaten, bahkan di luar Jawa bisa sampai lima hingga tujuh kabupaten/kota. Namun untuk menghindari penyalahgunaan, akhirnya diputuskan satu saja,” jelasnya.

Hal serupa disampaikan Anggota MKD DPR RI, Mohammad Iqbal Romzi. Ia menegaskan bahwa satu TNKB khusus hanya diperuntukkan bagi satu kendaraan dan tidak dapat digunakan secara bergantian.

“TNKB khusus hanya berlaku untuk satu kendaraan saja. Jika anggota memiliki lebih dari satu mobil, maka tetap satu pelat nomor hanya untuk satu kendaraan dan tidak bisa dipindahkan,” ungkapnya.

Baca juga: Menag Ajukan Rp24,8 Triliun untuk Kejar Ketimpangan Madrasah dan Sekolah Umum

Iqbal menyebut, ketentuan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di lapangan terkait kemungkinan penggunaan satu TNKB untuk beberapa kendaraan.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Supriyanto, S.H., M.A.P., sempat mempertanyakan kejelasan aturan tersebut, khususnya dalam penerapan di lapangan. Ia menilai kejelasan ini penting mengingat anggota dewan umumnya memiliki lebih dari satu kendaraan.

“Apakah TNKB khusus anggota DPR itu berlaku untuk satu kendaraan saja atau bisa digunakan pada lebih dari satu kendaraan? Karena jika pelat nomor tersebut dapat dipasang dan dilepas pada kendaraan yang berbeda, tentu akan menyulitkan kami dalam memastikan keasliannya di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan pelat nomor pada kendaraan yang tidak terdaftar, yang dapat menyulitkan petugas dalam membedakan TNKB resmi dan yang diduga palsu.

Dengan adanya ketegasan aturan ini, MKD berharap tidak ada lagi penyalahgunaan TNKB khusus oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu aparat kepolisian dalam meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum secara lebih efektif di lapangan. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.