Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota Palembang mengedepankan aspek ketertiban dan keharmonisan sosial dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah Yayasan Buddha Tzu Chi di Jalan Penyaringan, kawasan Lemabang, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat tindak lanjut permohonan rekomendasi izin yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, Senin (20/4/2026).
Rapat ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi.
Aprizal menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah mendukung pembangunan fasilitas ibadah bagi seluruh umat beragama. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap proses harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku, baik dari sisi administratif maupun dukungan masyarakat.
“Pemerintah mendukung, tetapi seluruh proses harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Dukungan masyarakat tidak bisa parsial, melainkan harus memenuhi syarat jumlah dan radius sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Lahat, Empat Paket Narkotika Diamankan
Ia menjelaskan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan dukungan dari pengguna dan masyarakat sekitar, serta memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.
Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi gesekan sosial di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut, sejumlah hal strategis turut dibahas, di antaranya kelengkapan dokumen rekomendasi dari lingkungan sekitar, termasuk dari rumah ibadah terdekat, serta pemenuhan jumlah minimal dukungan masyarakat.
Selain itu, Pemkot Palembang juga akan melakukan verifikasi faktual melalui peninjauan langsung ke lapangan bersama instansi terkait.
Peninjauan ini mencakup berbagai aspek teknis, seperti analisis dampak lalu lintas (andalalin), kepatuhan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kesesuaian rencana pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang.
Baca juga: Palembang Menuju Kota Energi Bersih, PSEL Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026
Sementara itu, perwakilan panitia pembangunan Yayasan Buddha Tzu Chi, Teddy Kurniawan, menyampaikan bahwa rencana pembangunan tidak hanya berupa kantor yayasan, tetapi juga mencakup pembangunan vihara sebagai sarana ibadah umat Buddha.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Palembang telah melakukan peninjauan awal ke lokasi pada 7 April 2026 yang dipimpin oleh Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kgs Sulaiman Amin, bersama perangkat daerah terkait.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan, validitas rencana pembangunan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial serta memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Palembang.
Pemkot Palembang juga menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat, termasuk dengan Kementerian Agama, FKUB, dan unsur teknis lainnya, agar proses pendirian rumah ibadah dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga keseimbangan antara hak beribadah dan kepentingan umum. (*)






