Palembang,SuaraMetropolitan – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap aparat kepolisian setelah dua perempuan diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Unit 4 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Senin malam, 20 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka FM (28) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah susun Blok 46 lantai 2, Jalan Brigjen Dani Effendi, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I. FM yang berprofesi sebagai buruh kedapatan menyimpan dua paket sabu dalam plastik klip bening saat dilakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, FM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial VY. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca juga: Digitalisasi dan Penagihan Diperkuat, Bapenda Optimis Target Pajak 2026 Tercapai
Hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan VY (42) di sebuah homestay di kawasan Jalan RA Abusamah, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning. Dalam pemeriksaan, VY mengakui keterlibatannya bersama FM dalam peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan berat bruto 5,02 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa sekop dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP yang berlaku.
Baca juga: Bandara SMB II Lepas Kloter Pertama Haji 2026, 439 Jemaah Menuju Tanah Suci
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas respons cepat petugas di lapangan dalam mengembangkan kasus.
“Dalam waktu kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tersangka kedua yang menjadi sumber sabu berhasil diamankan. Hal ini membuktikan kesiapan dan ketepatan langkah personel dalam memutus rantai distribusi narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Penegakan hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang. Keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika akan ditindak tegas sebagaimana pelaku lainnya,” ujar Nandang.






