Berita Daerah

Diduga Pengedar Sabu di Kertapati Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti dan Ungkap Indikasi Jaringan

×

Diduga Pengedar Sabu di Kertapati Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti dan Ungkap Indikasi Jaringan

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial JA (42), diamankan saat berada di kediamannya.

Palembang,SuaraMetropolitan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, pada Senin malam, 20 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka berinisial JA (42), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, diamankan saat berada di kediamannya. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Unit 2 Satresnarkoba, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 7,12 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat pendukung, seperti timbangan digital, sekop dari pipet plastik, satu bal plastik klip bening, serta dompet berwarna merah muda yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Baca juga: Jaringan Sabu Terbongkar, Dua Wanita Diamankan Polisi di Palembang

Barang bukti tersebut ditemukan berada di dekat tersangka saat penggerebekan berlangsung. JA pun mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberadaan alat bantu seperti timbangan digital dan perlengkapan pengemasan menjadi indikasi kuat adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti berupa timbangan dan alat kemas ditemukan langsung di samping tersangka. Hal ini menguatkan bahwa yang bersangkutan tidak hanya memiliki, tetapi juga aktif dalam kegiatan distribusi narkotika,” tegasnya.

Baca juga: Digitalisasi dan Penagihan Diperkuat, Bapenda Optimis Target Pajak 2026 Tercapai

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melampaui batas tertentu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah tegas yang dilakukan Polrestabes Palembang merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas narkotika di wilayah Sumsel.

“Polda Sumsel memastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.