Berita Daerah

Kasus Sungai Lalan, Lahirnya Perbup dan Perda Pengaturan Pelayaran Mulai Terungkap

×

Kasus Sungai Lalan, Lahirnya Perbup dan Perda Pengaturan Pelayaran Mulai Terungkap

Sebarkan artikel ini
Jembatan P6, sungai Lalan, di kabupaten Muba, yang putus akibat di tabrak tongkang, pada 12 Agustus 2024, malam.

Palembang,SuaraMetropolitan Di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi lalu lintas Sungai Lalan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, penelusuran terhadap sejumlah dokumen mulai mengungkap latar belakang lahirnya regulasi pengaturan pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari penelusuran SuaraMetropolitan, regulasi tersebut disebut muncul seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap keselamatan pelayaran dan perlindungan Jembatan P6 yang selama bertahun-tahun kerap mengalami benturan kapal tongkang maupun tug boat.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, posisi Jembatan P6 yang berada di dekat tikungan alur Sungai Lalan menjadi salah satu faktor tingginya risiko kecelakaan kapal. Kondisi itu menyebabkan fender jembatan, yakni pelindung pilar jembatan, beberapa kali mengalami kerusakan akibat benturan tongkang.

Bahkan, persoalan tabrakan tongkang di Sungai Lalan bukan hal baru. Jembatan Lalan diketahui sempat mengalami kerusakan berat hingga putus akibat ditabrak tongkang, sehingga akses masyarakat terganggu dan pemerintah daerah Musi Banyuasin harus melakukan penanganan darurat terhadap jalur penghubung tersebut.

Pegiat antikorupsi Feri Kurniawan mengatakan kondisi tersebut saat itu menjadi perhatian pemerintah daerah karena kerusakan fender dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran dan konstruksi jembatan.

Baca juga: Di Balik Dugaan Korupsi Sungai Lalan, Upaya Pemkab Muba Lindungi Jembatan dan Jalur Pelayaran

“Kalau melihat kronologinya, pemerintah daerah saat itu sedang berupaya mencari solusi agar benturan kapal terhadap jembatan bisa diminimalisir,” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perhubungan juga menghadapi keterbatasan kewenangan terhadap kapal motor sungai maupun tug boat yang melintas di wilayah tersebut.

Akibatnya, ketika terjadi tabrakan terhadap fender jembatan, pemerintah daerah disebut mengalami kesulitan meminta pertanggungjawaban kepada operator kapal.

Situasi itu kemudian mendorong Pemkab Muba melakukan studi banding ke Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Februari 2015 guna mempelajari sistem pengawasan lalu lintas sungai.

Namun hasil studi banding tersebut tidak diterapkan karena membutuhkan biaya operasional tinggi, termasuk kebutuhan kapal tug boat serta proses administrasi yang cukup panjang.

Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Perkara DPMD Muba

Sebagai tindak lanjut, pada tahun 2017 Pemkab Muba menerbitkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 tentang lalu lintas dan angkutan sungai yang melintasi jembatan di wilayah Musi Banyuasin.

Dari isi regulasi yang dihimpun SuaraMetropolitan, sebagian besar aturan lebih menitikberatkan pada aspek pengawasan pelayaran dan perlindungan infrastruktur jembatan.

Mulai dari pelayanan pemanduan dan penundaan kapal, kewajiban penggunaan kapal tarik bagi tongkang yang melintas, pengaturan jam operasional.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga memuat larangan penggalian pasir maupun tanah di sekitar hulu dan hilir jembatan karena dianggap dapat membahayakan konstruksi.

Perkembangan berikutnya, pada tahun 2019 lahir Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Baca juga: Pemkab Muba Tutup Total Jembatan Lalan

Dalam Pasal 192 ayat 3 perda tersebut disebutkan bahwa pelayanan jasa pemanduan dan penundaan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta.

“Perda itu kemudian menjadi dasar adanya kerja sama jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Sungai Lalan,” kata Feri.

Dari dokumen yang diperoleh redaksi, tindak lanjut regulasi tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, yakni CV RATI, pada 13 Desember 2019 terkait pelayanan jasa pandu dan assist kapal di kawasan Sungai Lalan.

Sebagaimana diketahui, penetapan tersebut baru diterbitkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 48 Tahun 2025 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada wilayah perairan Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Dokumen yang ditelusuri SuaraMetropolitan juga menunjukkan adanya kontribusi yang disebut disetorkan pihak CV RATI kepada kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah selama periode April 2020 hingga April 2022 dengan nilai mencapai Rp257,7 juta.

Baca juga: Pemkot Palembang Bentuk Tim Khusus Tindak Lanjut Putusan PTUN soal Banjir dan Rawa

Di sisi lain, penelusuran redaksi juga menemukan adanya keterangan bahwa selama masa kerja sama berlangsung sekitar tiga tahun, tidak terdapat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasus dugaan korupsi lalu lintas Sungai Lalan sendiri kini telah naik ke tahap penyidikan oleh Kejati Sumsel dengan potensi kerugian negara disebut mencapai Rp160 miliar.

Dalam proses pengusutan perkara tersebut, Kejati Sumsel juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Palembang. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita Uang tunai, Emas, hingga satu unit sepeda motor Harley Davidson yang diduga berkaitan dengan perkara.

Feri menilai seluruh proses tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar publik memahami konteks lahirnya kebijakan pengaturan Sungai Lalan.

“Karena kalau dilihat dari awal, regulasi itu lahir dalam situasi pemerintah daerah sedang berupaya menjaga keselamatan jalur pelayaran dan melindungi jembatan dari risiko benturan kapal,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.