Berita Daerah

Di Balik Dugaan Korupsi Sungai Lalan, Upaya Pemkab Muba Lindungi Jembatan dan Jalur Pelayaran

×

Di Balik Dugaan Korupsi Sungai Lalan, Upaya Pemkab Muba Lindungi Jembatan dan Jalur Pelayaran

Sebarkan artikel ini
Jembatan P6, sungai Lalan, di kabupaten Muba, yang ambruk di tabrak tongkang pada Senin, 12 Agustus 2024 malam.

Palembang,SuaraMetropolitan – Kasus dugaan korupsi pengelolaan lalu lintas Sungai Lalan yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus menjadi perhatian publik. Setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dengan potensi kerugian negara disebut mencapai Rp160 miliar, berbagai fakta terkait lahirnya kebijakan pengaturan Sungai Lalan mulai terungkap.

Penelusuran SuaraMetropolitan menemukan bahwa jauh sebelum kasus ini mencuat, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebenarnya menghadapi persoalan serius terkait keselamatan pelayaran dan perlindungan aset daerah Jembatan P6 di Sungai Lalan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, insiden kapal tongkang maupun tug boat menabrak fender jembatan terjadi berulang kali, dan puncaknya terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 malam, yang merobohkan jembatan P6. Posisi jembatan yang berada dekat tikungan alur sungai disebut menjadi salah satu faktor tingginya risiko benturan.

Fender sendiri merupakan struktur pelindung di sekitar pilar jembatan yang berfungsi menyerap benturan kapal dan benda terapung.

Pegiat antikorupsi Feri Kurniawan menilai publik perlu memahami konteks awal lahirnya kebijakan tersebut sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.

Baca juga: Kejati Sumsel Geledah Kantor KSOP Palembang, Sita Uang Hingga Barang Bukti Elektronik Kasus Sungai Lalan

“Kalau melihat kronologisnya, pemerintah daerah saat itu menghadapi persoalan nyata di lapangan, yakni kerusakan fender jembatan yang terus berulang,” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan Minggu (17/5/2026).

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin mengalami kesulitan meminta pertanggungjawaban kepada operator kapal yang menabrak fender karena keterbatasan kewenangan terhadap kapal motor sungai maupun tug boat.

Situasi tersebut kemudian mendorong Pemkab Muba melakukan studi banding ke Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Februari 2015 guna mempelajari sistem pengawasan lalu lintas sungai.

Namun hasil studi banding itu tidak diterapkan karena membutuhkan biaya operasional tinggi, termasuk kebutuhan kapal tug boat dan administrasi yang panjang.

Dua tahun berselang, lahirlah Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 tentang lalu lintas dan angkutan sungai yang melintasi jembatan di wilayah Musi Banyuasin.

Dari penelusuran redaksi, isi regulasi tersebut lebih banyak menitikberatkan pada pengawasan pelayaran dan perlindungan konstruksi jembatan. Di antaranya pengaturan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal, kewajiban penggunaan kapal tarik bagi tongkang, hingga pembatasan jam operasional.

Baca juga: Kejati Sumsel Geledah Kasus Sungai Lalan, Uang Rp367 Juta hingga Harley Davidson Disita

Regulasi itu juga memuat larangan penggalian tanah dan pasir di sekitar hulu maupun hilir jembatan karena dianggap berpotensi membahayakan konstruksi.

“Jadi kalau dilihat secara utuh, regulasi itu lahir lebih dulu sebelum status Sungai Lalan ditetapkan sebagai perairan wajib pandu oleh pemerintah pusat,” kata Feri.

Sebagaimana diketahui, penetapan perairan wajib pandu baru diterbitkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 48 Tahun 2025.

Meski kini kasus dugaan korupsi lalu lintas sungai Lalan memasuki tahap penyidikan Kejati Sumsel, Feri meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita mendukung penegakan hukum, tetapi latar belakang lahirnya kebijakan juga perlu dibuka secara terang agar publik memahami konteks sebenarnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di sejumlah lokasi dan kantor KSOP Palembang, serta menyita uang, Emas, hingga satu unit sepeda motor Harley Davidson terkait perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.