Sekayu,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan bahwa surat yang beredar melalui media sosial dan aplikasi perpesanan terkait implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi merupakan dokumen palsu atau hoaks.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap surat yang beredar di tengah masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami memastikan bahwa surat yang beredar tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tanda tangan yang dicantumkan atas nama Bupati Musi Banyuasin bukan tanda tangan asli dan cap atau stempel yang digunakan juga bukan cap resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan demikian, dokumen tersebut adalah palsu dan masyarakat diminta untuk tidak mempercayai maupun menyebarluaskannya,” tegas Syafaruddin.
Baca juga: ASN Muba Kini WFH Tiap Jumat, Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan BKPSDM
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang mengatasnamakan pemerintah daerah.
“Setiap informasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin disampaikan melalui mekanisme dan kanal resmi pemerintah. Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” tambahnya.
Senada dengan itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin, Oktarizal, SE, menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun DLH Muba.
“Setelah kami lakukan penelusuran, surat edaran yang beredar tersebut dipastikan hoaks. Nomor surat, format administrasi, maupun mekanisme penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas Oktarizal, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: PMR Tetap Relevan di Usia 76 Tahun, Siap Hadapi Tantangan Kemanusiaan Masa Kini
Menurut Oktarizal, penggunaan nama Bupati Musi Banyuasin, nomor surat, serta pencantuman instansi pemerintah dalam dokumen yang tidak sah berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi sosial maupun aktivitas warga.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyebaran hoaks dengan mengedepankan verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada pihak lain. Selain dapat menimbulkan keresahan, penyebaran informasi palsu juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya, masyarakat diimbau mengakses website, media sosial, serta kanal komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun perangkat daerah terkait.
Pemkab Muba berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga ruang informasi yang sehat, bertanggung jawab, dan kondusif demi terciptanya Musi Banyuasin yang aman, tertib, dan harmonis.







