Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat upaya mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS Produk Dalam Negeri untuk Katalog Elektronik Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (9/6/2026).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., menegaskan bahwa konsolidasi pengadaan merupakan langkah strategis yang mampu meningkatkan efisiensi belanja pemerintah sekaligus memperkuat penggunaan produk dalam negeri.
Menurut Edward, pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat industri nasional serta memastikan belanja pemerintah memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
“Penggunaan produk dalam negeri bukan hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan industri nasional dan pemberdayaan pelaku usaha dalam negeri,” ujar Edward.
Ia menjelaskan, konsolidasi pengadaan dilakukan dengan menggabungkan kebutuhan yang memiliki spesifikasi yang sama ke dalam satu proses pengadaan. Cara ini dinilai mampu menghemat waktu, biaya, serta penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca juga: BKBK Empat Lawang Jadi Sorotan, Anggaran Rp21 Miliar Diduga Tak Miliki SK Gubernur
Edward mengatakan, apabila pengadaan dilakukan secara terpisah oleh masing-masing perangkat daerah, proses yang dijalankan akan membutuhkan waktu lebih panjang dan penggunaan sumber daya yang lebih besar. Karena itu, konsolidasi menjadi solusi untuk menciptakan proses pengadaan yang lebih efektif dan terukur.
“Melalui konsolidasi, kita dapat meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan sumber daya manusia. Pada saat yang sama, pelayanan publik juga dapat berjalan lebih cepat karena kebutuhan perangkat daerah dapat dipenuhi melalui proses yang lebih sederhana dan terencana,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan konsolidasi pengadaan kertas HVS produk dalam negeri tersebut menunjukkan semakin kuatnya koordinasi antar perangkat daerah dalam mendukung reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Edward juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui kebijakan pengadaan nasional terus mendorong pengembangan konsolidasi pada berbagai jenis pengadaan. Ke depan, penerapan konsolidasi tidak hanya terbatas pada pengadaan barang, tetapi juga berpeluang diterapkan pada pekerjaan tertentu yang memiliki karakteristik serupa.
Baca juga: Tanggapi Dinamika PGRI, Riza Fahlevi: Perbedaan Boleh, Tapi Adab dan Etika Harus Tetap Dijaga
Selain menciptakan efisiensi, pelaksanaan konsolidasi pengadaan juga menjadi bagian dari upaya memenuhi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan terus mendukung pelaksanaan pengadaan yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan harus semakin transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan karena bukan hanya pemerintah dan penyedia yang mengawasi, tetapi juga masyarakat,” tegasnya.
Melalui kontrak payung yang telah ditandatangani tersebut, Edward berharap dapat tercipta kepastian harga, kemudahan mekanisme pemesanan, serta jaminan ketersediaan kebutuhan kertas HVS bagi seluruh perangkat daerah selama Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemprov Sumsel diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat waktu.
Acara penandatanganan kontrak payung tersebut turut dihadiri jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, penyedia barang, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.







