Palembang,SuaraMetropolitan – Alokasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun Anggaran 2025 untuk Kabupaten Empat Lawang menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat anggaran sebesar Rp21.392.070.022 yang diduga tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan sebagai dasar penyalurannya.
Berdasarkan data Rekap Realisasi Penyaluran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, tercatat sebanyak 17 kabupaten/kota menerima dana BKBK dengan total anggaran Rp1.828.519.115.175 yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun 2025.
Sementara itu, dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui bahwa alokasi Belanja BKBK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan hingga 6 Desember 2025 mencapai 47 SK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp2.356.459.973.845,46. Jumlah tersebut termasuk utang BKBK Tahun 2024 sebesar Rp527.940.858.670,46.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Rekap Realisasi Penyaluran BKBK Tahun 2025, dari total anggaran Rp1.828.519.115.175 untuk 17 kabupaten/kota hanya ditemukan 44 SK Gubernur. Rinciannya, sebanyak 33 SK bersumber dari APBD dengan nilai Rp1.652.791.149.175 dan 11 SK bersumber dari APBD Perubahan sebesar Rp175.727.966.000.
Baca juga: Riza Fahlevi Tantang Tunjukkan Putusan Kasasi, Sebut PGRI Sah Dipimpin Teguh Sumarno
Adapun SK pada APBD Perubahan diterima oleh sembilan daerah, yakni Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Kota Lubuklinggau, Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Rawas, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Kabupaten Empat Lawang.
Dalam data tersebut, Kabupaten Empat Lawang tercatat menerima satu SK. Namun terdapat satu pos anggaran lain senilai Rp21.392.070.022 yang diduga tidak memiliki SK Gubernur dan sumber anggarannya belum jelas.
Koordinator K MAKI, Boni Belitong, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaktertiban dalam pelaksanaan BKBK Tahun 2025 untuk 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
“Dari carut marut SK gubernur ini terlihat tidak tertib dalam pelaksanaan BKBK tahun 2025 untuk 17 kabupaten/kota ini,” kata Boni kepada SuaraMetropolitan Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam catatan LHP BPK RI disebutkan bahwa alokasi Belanja BKBK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Sumsel sampai dengan 6 Desember 2025 sebanyak 47 SK dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2.356.459.973.845,46.
“(Rp1.828.519.115.175,00 + termasuk utang BKBK Tahun 2024 sebesar Rp527.940.858.670,46), tetapi keterangan rekap realisasi penyaluran BKBK tahun 2025 bersumber dari APBD dan APBDP Rp1.828.519.115.175,00 untuk 17 kabupaten/kota hanya memiliki 44 SK gubernur dari 47 SK katanya,” ujarnya.
Menurut Boni, dari hasil penelusuran tersebut juga ditemukan adanya anggaran untuk Kabupaten Empat Lawang yang patut dipertanyakan legalitasnya.
“Dan ditemukan Kabupaten Empat Lawang yang ada pos anggarannya Rp21.392.070.022,00 diduga tidak memiliki SK dan sumber anggaran yang tidak jelas berdasarkan keterangan yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumatera Selatan bulan November 2025,” paparnya.
Baca juga: Kolonel Zulfikri Bangga, Purnawirawan dan Warakawuri Tetap Berkontribusi untuk TNI AU
Lebih lanjut, Boni menegaskan pihaknya akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Bagi kami sebagai pegiat masyarakat anti korupsi dalam saat ini akan terus kawal dari tindak lanjut dari temuan BPK RI dalam laporan hasil Pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun anggaran 2025 pada pemerintah provinsi ini yang tertuju ke TPAD dan Kepala BPKAD Propinsi Sumatera Selatan yang sudah di lakukan secara tertulis,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya memulai pengawalan tersebut dengan menyoroti persoalan SK dan penyaluran BKBK untuk Kabupaten Empat Lawang.
“Dalam momen ini kita mulai dari SK dan BKBK kabupaten Empat lawang yang tahun 2025 ini mendapatkan Rp.67 miliar dengan keterangannya Rp.21 miliar di duga tidak sejelas legiltas hukumnya,” pungkas Boni Belitong.






