Berita Daerah

Zulfikar Soroti Penyegelan Parkir Rajawali Village di Palembang: Berapa Tunggakan Pajak, dan Dendanya?

×

Zulfikar Soroti Penyegelan Parkir Rajawali Village di Palembang: Berapa Tunggakan Pajak, dan Dendanya?

Sebarkan artikel ini
Anggota komisi III DPRD kota Palembang, Zulfikar Muharrami, SE.

Palembang,SuaraMetropolitan Penyegelan area parkir Rajawali Village oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang karena diduga beroperasi tanpa izin mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Zulfikar Muharrami, SE.

Menurut Zulfikar, Pemerintah Kota Palembang harus membuka secara transparan status perizinan, besaran tunggakan retribusi, hingga potensi denda yang wajib dibayarkan pengelola parkir tersebut kepada daerah.

“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP yang melakukan penyegelan. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah ada tunggakan retribusi yang belum dibayarkan? Jika ada, berapa nilainya? Kemudian berapa denda yang harus dikenakan kepada pengelola? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Zulfikar kepada SuaraMetropolitan, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa, karena menyangkut potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi hak Pemerintah Kota Palembang.

“Kalau memang ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, tentu harus dihitung juga kewajiban yang belum dipenuhi kepada daerah. Jangan sampai ada pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas usaha, sementara hak daerah tidak terpenuhi,” katanya.

Baca juga: Lanud SMH Sambut Kolonel Asep Wahyu Wijaya, Lepas Kolonel Zulfikri Arif Purba

Zulfikar mengatakan kasus tersebut semakin menjadi perhatian karena lokasi parkir yang sama pernah tersandung persoalan serupa beberapa tahun lalu. Ia mengingatkan bahwa sekitar dua tahun lalu area parkir tersebut yang saat itu dikelola PT Kuala Permai juga pernah ditutup karena persoalan tunggakan pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp600 juta.

“Ini yang harus menjadi perhatian serius. Kalau lokasi yang sama pernah ditutup karena tunggakan pajak ratusan juta rupiah, lalu sekarang kembali muncul persoalan terkait perizinan dan operasional parkir, tentu publik berhak bertanya apakah pengawasan selama ini sudah berjalan maksimal atau belum,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Palembang perlu menjelaskan kepada publik apakah seluruh kewajiban pada kasus sebelumnya telah diselesaikan dan bagaimana sistem pengawasan yang dilakukan sehingga persoalan serupa kembali terjadi.

“Publik berhak mengetahui. Apakah tunggakan yang lama sudah lunas? Bagaimana pengawasannya? Kenapa sampai muncul lagi persoalan yang hampir serupa? Jangan sampai masyarakat menilai ada kelemahan dalam pengawasan ataupun penegakan aturan,” katanya.

Zulfikar juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan audit administrasi dan pendataan menyeluruh terhadap aktivitas usaha parkir tersebut, termasuk menghitung potensi kewajiban yang harus dibayarkan pengelola kepada Pemerintah Kota Palembang.

Baca juga: Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Parkir Rajawali Village di Palembang Kena Segel Satpol PP

Baca juga: Ngemplang Pajak Ratusan Juta Rupiah, Lahan Parkir Komplek Ruko Rajawali Disegel Tim OPAD Kota Palembang

“Kalau ada tunggakan, tagih. Kalau ada denda, kenakan sesuai aturan. Jangan hanya berhenti pada penyegelan. Pemerintah harus memastikan tidak ada kebocoran pendapatan daerah dan semua kewajiban terhadap daerah dipenuhi,” tegasnya.

Anggota DPRD kota Palembang dari Fraksi Partai Golkar ini menilai ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan daerah.

“Jangan sampai pelanggaran hanya ditindak ketika sudah menjadi sorotan publik. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Semua pelaku usaha wajib patuh terhadap aturan yang berlaku dan memenuhi kewajibannya kepada daerah,” ujarnya.

Zulfikar menegaskan DPRD Kota Palembang akan mengawal persoalan tersebut agar seluruh proses berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami ingin ada kepastian dan keterbukaan. Yang paling penting adalah hak daerah harus diselamatkan. Jika memang ditemukan tunggakan retribusi maupun sanksi administrasi, maka harus ditagih dan diselesaikan. Jangan sampai PAD Kota Palembang kembali bocor akibat lemahnya pengawasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.