Palembang,SuaraMetropolitan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama tim terpadu melakukan penyegelan terhadap pengelolaan parkir yang dikelola PT Kuala Permai di kawasan Komplek Ruko Rajawali Village, Kelurahan Sembilan Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Rabu (17/6/2026).
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Nomor 338/0514/PP/PPUD/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemilik atau penanggung jawab PT Kuala Permai. Dalam surat tersebut, pihak pengelola diminta menghentikan seluruh aktivitas penyelenggaraan parkir dalam waktu 1×24 jam sejak surat diterima.
Selain surat pemberitahuan, Satpol PP Kota Palembang juga menerbitkan Keputusan Kepala Satpol PP Kota Palembang Nomor 0513/KPTS/PP/2026 tentang Tim Penyegelan dan/atau Penutupan Sementara Terhadap Usaha Penyelenggaraan Parkir yang Tidak Memiliki Izin dari Pemerintah Kota Palembang oleh PT Kuala Permai yang berada di Komplek Ruko Rajawali Village, Kelurahan Sembilan Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang.
Langkah penertiban tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota Palembang menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Permasalahan itu kemudian dibahas dalam rapat kerja Wakil Ketua dan Komisi III DPRD Kota Palembang bersama tim terkait dari Pemerintah Kota Palembang pada 4 Juni 2026.

Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, Koalisi Mata Publik menggelar aksi unjuk rasa terkait pengelolaan parkir Rajawali Village. Pada hari yang sama juga dilakukan rapat bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang dengan sejumlah perangkat daerah guna membahas penyegelan dan penutupan sementara parkir PT Kuala Permai.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang melalui Surat Nomor 000/324/DPMPTSP-DAL/2026 tanggal 12 Juni 2026 menyatakan bahwa PT Kuala Permai yang beralamat di Jalan Rajawali, Komplek Ruko Rajawali Village, Kelurahan Sembilan Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP meminta pihak perusahaan menghentikan seluruh aktivitas penyelenggaraan parkir. Dalam surat pemberitahuan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila peringatan tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan penyegelan dan/atau penutupan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Sekretaris sekaligus Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Satpol PP Kota Palembang Budi Ritonga, S.STP., M.Si, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan koordinasi lintas instansi dilaksanakan.
Baca juga: Menuju Porprov II Muara Enim, KORMI Palembang Mulai Seleksi Pegiat Olahraga
“Penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada pihak pengelola. Sebelum tindakan ini diambil, Pemerintah Kota Palembang telah melakukan serangkaian koordinasi, rapat bersama instansi terkait, serta menindaklanjuti hasil pengaduan masyarakat dan rekomendasi DPRD Kota Palembang,” ujar Budi Ritonga, kepada SuaraMetropolitan.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami mengedepankan tahapan administrasi dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti pemberitahuan yang telah disampaikan. Namun karena hingga batas waktu yang diberikan belum ada tindak lanjut sesuai ketentuan, maka tim terpadu melaksanakan penyegelan sebagaimana keputusan yang telah diterbitkan,” katanya.
Budi menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palembang.
“Pemerintah Kota Palembang berkomitmen menegakkan aturan yang berlaku. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya sehingga tercipta iklim usaha yang tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Penyegelan dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Palembang, DPMPTSP Kota Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Kecamatan Ilir Timur III, Kelurahan Sembilan Ilir, serta didukung unsur Polrestabes Palembang dan Kodim 0418/Palembang. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palembang dalam menegakkan peraturan daerah dan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






