Berita Daerah

Penggeledahan Dishub Palembang Jadi Titik Awal, Pegiat Antikorupsi Minta Kejari Bongkar Dugaan Kebocoran APBD LPJU

×

Penggeledahan Dishub Palembang Jadi Titik Awal, Pegiat Antikorupsi Minta Kejari Bongkar Dugaan Kebocoran APBD LPJU

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

Palembang,SuaraMetropolitan Penggeledahan yang dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan Tahun Anggaran 2025 mendapat perhatian dari Pegiat Antikorupsi, Feri Kurniawan. Menurutnya, langkah tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap persoalan yang kalah serius dalam tata kelola Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang selama ini diduga membebani keuangan daerah.

Pasalnya, pengelolaan LPJU Kota Palembang pada masa di kelola oleh Dinas Perkimtan kota telah lama menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kota Palembang tercatat harus membayar denda penggunaan listrik LPJU sebesar Rp47,5 miliar akibat berbagai pelanggaran, di antaranya sambungan langsung tanpa meteran serta penambahan daya yang tidak sesuai ketentuan. Dalam laporan tersebut juga disebutkan pelanggaran serupa telah terjadi secara berulang sejak 2018.

Besarnya nilai denda tersebut menjadi perhatian karena pembayarannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, beban pembayaran denda ditanggung oleh keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat. Kondisi itu dinilai perlu diusut secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran yang terus berulang, sekaligus memastikan pihak yang harus bertanggung jawab.

Baca juga: APBD Pemkot Palembang Bocor Sejak 2018, Pelanggaran LPJU Tak Pernah Tersentuh Sanksi

Menanggapi hal itu, Feri Kurniawan meminta Kejari Palembang tidak hanya memfokuskan penyidikan pada dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tahun 2025. Menurutnya, seluruh rangkaian pengelolaan LPJU, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemeliharaan hingga sistem pembayaran rekening listrik, juga harus menjadi bagian dari penyidikan.

“Penggeledahan yang dilakukan Kejari Palembang harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh persoalan LPJU, bukan hanya pengadaan tahun 2025. Penyidik juga perlu menelusuri mengapa denda akibat pelanggaran penggunaan listrik LPJU selama ini justru dibebankan kepada APBD. Artinya, uang daerah yang berasal dari masyarakat digunakan untuk membayar denda atas pelanggaran yang terjadi. Hal seperti ini harus diungkap secara terang agar diketahui siapa yang bertanggung jawab,” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan Senin (29/6/2026).

Menurut Feri, penyidikan juga perlu menyentuh aspek teknis pengelolaan LPJU agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara utuh, termasuk terkait proses pengadaan lampu jalan dan mekanisme pembayaran rekening listrik yang selama ini menjadi perhatian publik.

Baca juga: Pimpin Upacara Harganas, Wali Kota Palembang Serukan Keluarga Bijak Gunakan Gawai

“Selain itu, jika memang ditemukan adanya dugaan penggantian lampu jalan secara menyeluruh, padahal di lapangan masih banyak lampu yang masih berfungsi dan layak digunakan, tentu hal itu juga harus didalami. Begitu pula dengan pembayaran rekening listrik LPJU yang selama ini disebut tidak menggunakan meteran kWh sebagai dasar perhitungan pemakaian. Penyidik perlu memastikan apakah kondisi tersebut terjadi karena kelalaian, kesengajaan, atau ada pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

Feri berharap pengusutan yang dilakukan Kejari Palembang tidak berhenti pada proyek pengadaan lampu jalan tahun 2025 semata, melainkan mampu mengungkap seluruh persoalan yang diduga menyebabkan kebocoran keuangan daerah dalam pengelolaan LPJU selama bertahun-tahun.

Selain itu, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI) ini juga meminta Kejari Palembang memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan dugaan pungutan liar retribusi pasar dan keberadaan pasar bayangan yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan. Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap perkara tersebut.

“Kami berharap Kejari Palembang dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka. Masyarakat tentu ingin mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk terhadap dugaan pungutan liar retribusi pasar yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa,” tegas Feri.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.