Palembang,SuaraMetropolitan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perbankan berupa penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp90 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya telah resmi ditahan, sementara proses penyidikan terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap tindak pidana ekonomi yang berdampak pada sektor perbankan maupun perekonomian.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana itu diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur. Para pelaku diduga memanfaatkan sejumlah perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan menggunakan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Modus yang dilakukan antara lain menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak benar sebagai syarat pencairan kredit. Setelah dana dicairkan, uang tersebut kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak tertentu hingga seluruh fasilitas kredit mengalami kemacetan.
Penyidikan perkara ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan pada Juni 2024. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Dari hasil penyidikan tersebut, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta. Hingga kini, tiga tersangka telah ditahan, sedangkan tersangka lainnya masih menjalani proses pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, serta pengembangan penyidikan.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur pemberian kredit, serta hasil audit yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wabup Ajak Donor Darah Jadi Budaya Berbagi
Pengungkapan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi aset negara, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan diharapkan mampu memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti serta prinsip akuntabilitas.
“Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan terhadap sektor ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan perbankan.
“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.






