Palembang,SuaraMetropolitan – Isu Dugaan adanya 15 anggota DPRD Kota Palembang yang disebut menerima fee dalam proyek pengadaan Lampu Jalan menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar tersebut muncul di tengah proses penyidikan yang masih dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terhadap dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi berinisial D di kawasan Jakabaring. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek yang tengah diselidiki.
Dari informasi yang beredar, pihak vendor yang kantornya turut digeledah disebut sempat menyampaikan adanya 15 nama anggota DPRD Kota Palembang yang diduga ikut menerima fee proyek Lampu Jalan. Informasi tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik dan belum diumumkan sebagai fakta hukum.
Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Pegiat Antikorupsi Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara itu secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kalau memang dalam proses penyidikan muncul dugaan adanya nama-nama yang diduga menerima aliran fee, maka penyidik harus menelusurinya sampai tuntas. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau kekuatan politik. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, penyidik juga harus menyampaikan kepada publik agar tidak ada pihak yang terus dibayangi tuduhan,” kata Feri saat dibincangi SuaraMetropolitan Rabu, (15/7/2026).
Baca juga: KPK Kaji Praktik Lobi Politik di Sumsel
Menurut Feri, masyarakat tidak hanya menunggu perkembangan penggeledahan maupun penyitaan barang bukti, tetapi juga mengharapkan adanya kepastian hukum dari hasil penyidikan yang sedang berjalan.
“Yang dibutuhkan publik adalah keberanian penegak hukum mengungkap fakta. Jangan biarkan dugaan yang berkembang hanya menjadi isu tanpa ujung. Jika ada bukti, proses sesuai hukum. Jika tidak ada bukti, sampaikan secara terbuka. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.








