Berita Daerah

KPK Kaji Praktik Lobi Politik di Sumsel

×

KPK Kaji Praktik Lobi Politik di Sumsel

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Diskusi Kajian Studi Lobbying Politik dan Regulasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (14/7/2026) pagi.

Palembang,SuaraMetropolitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Diskusi Kajian Studi Lobbying Politik dan Regulasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (14/7/2026) pagi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menggali praktik penyusunan regulasi di daerah guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Diskusi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah melibatkan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam kajian strategis tersebut.

Edward menilai kegiatan ini menjadi ruang dialog yang penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara terbuka.

Ia menjelaskan, penyusunan kebijakan dan regulasi pada dasarnya tidak pernah berlangsung dalam ruang tertutup. Proses tersebut selalu melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, media, hingga berbagai unsur lainnya sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan.

Baca juga: Akademisi Unsri: Jalan Rusak yang Memicu Kecelakaan Bentuk Pengabaian Negara terhadap Hak Konstitusional Warga

Menurut Edward, di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun regulasi turunan seperti Instruksi Gubernur telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan regulasi bersama legislatif di Sumatera Selatan selama ini berlangsung secara kondusif. Perbedaan pandangan yang muncul dalam pembahasan substansi regulasi merupakan dinamika demokrasi yang bertujuan menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat.

Edward berharap seluruh perangkat daerah dapat memberikan informasi yang valid serta masukan yang konstruktif guna mendukung kajian yang tengah dilakukan KPK. Hasil kajian tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan regulasi.

Sementara itu, Kasatgas 6 Direktorat Monitoring KPK RI, Siti Rachmawati, menjelaskan bahwa kegiatan lobi dalam sistem demokrasi merupakan sesuatu yang sah karena menjadi salah satu sarana penyampaian aspirasi masyarakat, dunia usaha, maupun berbagai pemangku kepentingan kepada pemerintah dalam proses penyusunan regulasi.

Baca juga: Reshuffle Besar Pemkab Muba, 203 Pejabat Dilantik dan Sejumlah OPD Berganti Nomenklatur

Namun demikian, menurutnya, persoalan akan muncul apabila praktik lobi dilakukan tanpa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, KPK RI melalui kajian tersebut berupaya menggali praktik-praktik penyusunan regulasi di daerah untuk merumuskan pedoman mengenai pelaksanaan kegiatan lobi yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta tidak mengarah pada perilaku koruptif.

Siti Rachmawati juga mengajak seluruh peserta untuk berbagi pengalaman mengenai tahapan penyusunan regulasi, berbagai kendala yang dihadapi, serta mekanisme yang selama ini dijalankan di masing-masing perangkat daerah. Informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi kajian.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya berkaitan dengan aspek materiil, tetapi juga mencakup proses penyusunan regulasi yang harus bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, seluruh aspirasi masyarakat perlu diakomodasi melalui mekanisme konsultasi publik sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatgas 6 Direktorat Monitoring KPK RI Siti Rachmawati beserta tim pengkaji Direktorat Monitoring KPK RI, yakni Hilda, Latief, Shenly, dan Ganther, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.