Palembang,SuaraMetropolitan – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara dan Filsafat Hukum, Dr. Hj. Indah Febriani, S.H., M.H., menegaskan bahwa keselamatan jalan raya merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara sebagai bentuk perlindungan terhadap hak hidup masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional bertema “Hak Hidup sebagai Hak Konstitusional, Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Keselamatan Jalan Raya dan Transportasi”, Selasa (14/7/2026).
Menurut Indah, Indonesia sebagai negara kesejahteraan memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, tidak hanya dalam aspek material, tetapi juga menjamin keselamatan masyarakat saat menggunakan jalan raya maupun transportasi.
“Indonesia memegang prinsip negara kesejahteraan. Artinya negara memiliki kewajiban memberikan kesejahteraan kepada warga negara, bukan hanya secara material tetapi juga dalam bentuk perlindungan terhadap keselamatan di jalan raya maupun transportasi. Hal itu merupakan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Baca juga: Reshuffle Besar Pemkab Muba, 203 Pejabat Dilantik dan Sejumlah OPD Berganti Nomenklatur
Ia menjelaskan bahwa hak hidup dalam konstitusi tidak hanya dimaknai sebagai perlindungan terhadap nyawa, tetapi juga menjamin setiap warga negara dapat hidup dengan aman, nyaman, layak, dan bermartabat, termasuk melalui penyediaan fasilitas keselamatan jalan yang memadai.
Namun, menurutnya, meski regulasi mengenai keselamatan jalan raya telah cukup komprehensif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan, salah satunya kondisi jalan yang rusak dan belum memenuhi standar keselamatan.
“Apabila masih banyak jalan yang rusak dan tidak memenuhi standar keselamatan, itu dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk pengabaian negara terhadap keselamatan atau hak hidup warga negaranya. Hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut nyawa masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: “Jangan Banyak Ngeluh”, Pesan Askolani kepada OPD Banyuasin
Indah juga menilai kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan pembangunan infrastruktur keselamatan jalan. Menurutnya, pemerintah harus tetap mengutamakan program yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
“Efisiensi anggaran harus melihat skala prioritas. Keselamatan jalan raya dan transportasi merupakan kebutuhan yang sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan hak hidup warga negara. Karena itu, efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pemenuhan standar keselamatan,” ujarnya.
Ia berharap seminar nasional tersebut dapat mendorong lahirnya rencana aksi keselamatan yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan agar pemenuhan standar keselamatan jalan raya dan transportasi dapat direalisasikan secara optimal.
“Harapan kami sebagai akademisi adalah mendorong pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan menyusun rencana aksi keselamatan sehingga upaya memenuhi standar keselamatan jalan raya dan transportasi benar-benar dapat terealisasi sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara,” pungkasnya.








