Berita Daerah

Keterbukaan Kejari Palembang dalam Kasus Lampu Jalan Kikis Kepercayaan Publik

×

Keterbukaan Kejari Palembang dalam Kasus Lampu Jalan Kikis Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan Penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya diukur dari sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengungkap pelaku dan membuktikan perbuatannya di pengadilan. Di negara hukum, kepercayaan publik juga menjadi bagian penting yang harus dijaga melalui penerapan asas keterbukaan, akuntabilitas, serta prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Hal itulah yang kini menjadi sorotan Pegiat Antikorupsi, Feri Kurniawan, terhadap pola penyampaian informasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

Dalam beberapa perkembangan penyidikan yang beredar, Kejari Palembang pernah menyampaikan identitas saksi melalui jabatan maupun inisial. Namun, pada perkembangan lainnya terdapat saksi yang identitasnya tidak diumumkan. Terbaru, Kejari kembali menyampaikan pemeriksaan anggota DPRD berinisial HB serta saksi dari salah satu BUMD berinisial MH.

Menurut Feri, menentukan informasi yang dapat dipublikasikan memang merupakan bagian dari diskresi penyidik. Namun, penggunaan kewenangan tersebut harus tetap berjalan seiring dengan kepentingan membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Baca juga: Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Palembang: Wajar Jika Istilah ‘Karpet Merah’ Muncul Selama Inisial Anggota DPRD Terus Dirahasiakan

“Saya menghormati diskresi penyidik. Itu memang menjadi kewenangan Kejari dalam kepentingan penyidikan. Tetapi ketika pola penyampaian informasi berubah dalam perkara yang sama, publik tentu berhak bertanya apa dasar yang digunakan. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada standar yang berbeda. Penegakan hukum bukan hanya harus benar, tetapi juga harus mampu meyakinkan publik bahwa prosesnya berjalan secara objektif,” ujar Feri, kepada SuaraMetropolitan Selasa (28/7/2026).

Ia mengatakan, masyarakat tidak pernah menuntut penyidik membuka seluruh materi pemeriksaan. Namun, komunikasi yang konsisten merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga penegak hukum, terutama dalam perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan membuka isi Berita Acara Pemeriksaan atau strategi penyidikan. Publik hanya ingin melihat adanya konsistensi dalam penyampaian informasi. Ketika standar keterbukaan berubah tanpa penjelasan, ruang spekulasi akan terbuka dengan sendirinya. Pada titik itu, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar perkara korupsinya, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Baca juga: Menuju FORPROV II KORMI 2026, Herman Deru Ajak Daerah Majukan Olahraga Rekreasi

Feri menegaskan, kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi due process of law atau proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, ia berharap Kejari Palembang tetap independen dalam mengusut tuntas perkara tersebut, namun tetap menjaga komunikasi publik agar tidak memunculkan persepsi yang dapat menggerus legitimasi penegakan hukum.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya juga harus mampu menghadirkan kepercayaan luar biasa dari masyarakat. Jangan biarkan kepercayaan publik terkikis hanya karena komunikasi yang tidak konsisten. Sekali masyarakat kehilangan kepercayaan, membangunnya kembali jauh lebih sulit daripada menjelaskan alasan mengapa suatu informasi dibuka atau tidak dibuka,” tegasnya.

Feri juga mengingatkan bahwa prinsip equality before the law tidak hanya tercermin dalam proses penyidikan dan persidangan, tetapi juga dalam bagaimana institusi penegak hukum membangun persepsi publik melalui keterbukaan yang proporsional.

“Publik hari ini semakin cerdas. Mereka tidak hanya melihat siapa yang dipanggil atau siapa yang nanti menjadi tersangka. Mereka juga menilai apakah proses penegakan hukum dijalankan dengan standar yang konsisten. Karena itu, jangan anggap remeh komunikasi publik. Sebab ketika masyarakat mulai bertanya, apakah hukum sedang bekerja atau hanya sedang memilih cara bekerja, itu menjadi alarm yang harus dijawab oleh institusi penegak hukum dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, bukan dengan membiarkan ruang tafsir terus berkembang,” pungkas Feri.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.