Berita Daerah

Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Palembang: Wajar Jika Istilah ‘Karpet Merah’ Muncul Selama Inisial Anggota DPRD Terus Dirahasiakan

×

Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Palembang: Wajar Jika Istilah ‘Karpet Merah’ Muncul Selama Inisial Anggota DPRD Terus Dirahasiakan

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang belum mengungkap identitas maupun inisial beberapa anggota DPRD Kota Palembang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

Padahal, dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Kejari Palembang sempat mengungkap inisial sejumlah saksi dari kalangan ASN Dinas Perhubungan, Lurah, mantan Kepala Dinas Perhubungan hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perbedaan pola penyampaian informasi tersebut terus menjadi sorotan publik.

Pegiat antikorupsi, Feri Kurniawan, menilai, masyarakat tidak sedang mempersoalkan siapa yang diperiksa sebagai saksi. Namun, yang menjadi perhatian adalah konsistensi keterbukaan informasi yang diterapkan oleh pihak Kejari Palembang kepada publik.

Baca juga: Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Palembang, Publik Tak Ingin Bernasib Seperti Kasus Pokir 2022 dan Dugaan Pungli Pasar

“Kalau memang alasannya untuk kepentingan penyidikan, tentu kita menghormati kewenangan penyidik. Tetapi ketika sebelumnya inisial saksi dari kalangan ASN, lurah, mantan pejabat hingga PPK disampaikan kepada publik, sementara saat anggota DPRD diperiksa justru identitas maupun inisialnya sama sekali tidak diungkapkan, wajar kalau kemudian muncul istilah ‘karpet merah’. Bukan karena masyarakat ingin berprasangka buruk, tetapi karena publik melihat adanya perbedaan dalam penyampaian informasi,” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan Minggu, (26/7/2026).

Menurutnya, istilah ‘karpet merah’ (perlakuan istimewa-Red) bukan berarti menuduh Kejari Palembang memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Namun, persepsi seperti itu bisa tumbuh apabila tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai dasar perbedaan kebijakan dalam membuka identitas saksi kepada publik.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya berjalan dengan adil, tetapi juga harus terlihat adil di mata masyarakat. Ketika standar keterbukaan informasi berubah tanpa penjelasan yang jelas, ruang spekulasi akan terbuka dengan sendirinya. Padahal, kondisi seperti ini bisa dihindari apabila penyidik menjelaskan parameter yang digunakan dalam menyampaikan informasi kepada publik,” katanya.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk Polisi di Sukarami

Feri menegaskan, kritik tersebut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan. Sebaliknya, ia mendukung penuh Kejari Palembang mengusut tuntas dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan hingga menyeret siapa pun yang terbukti bertanggung jawab tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.

“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga konsistensi. Kalau memang identitas anggota DPRD belum bisa dibuka karena alasan penyidikan, sampaikan alasannya secara terbuka kepada publik. Tetapi jika sebelumnya inisial saksi lain dapat diumumkan, masyarakat tentu berhak bertanya mengapa ketika menyangkut anggota DPRD justru berbeda. Pertanyaan itu sah dalam negara yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jangan sampai perbedaan pola penyampaian informasi tersebut justru menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus terkikis hanya karena tidak adanya penjelasan yang utuh. Transparansi bukan untuk mengganggu penyidikan, melainkan memperkuat legitimasi proses penegakan hukum. Ketika masyarakat melihat keterbukaan dilakukan secara konsisten, maka kepercayaan akan tumbuh. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa penjelasan, ruang spekulasi akan semakin lebar. Itu tentu bukan sesuatu yang baik bagi penegakan hukum maupun bagi institusi Kejaksaan sendiri,” pungkas Feri.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.