Berita Daerah

Ratusan PPPK PW Damkar Palembang Keluhkan Gaji Belum Dibayar, Kadis Akui Salah Perhitungan

×

Ratusan PPPK PW Damkar Palembang Keluhkan Gaji Belum Dibayar, Kadis Akui Salah Perhitungan

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang (Damkar), mengeluhkan gaji mereka yang hingga kini belum dibayarkan. Gaji yang dipersoalkan merupakan hak pada Desember 2025 dan Januari 2026.

Salah seorang pegawai PPPK Paruh Waktu Damkar yang enggan disebutkan namanya mengaku, seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Damkar Kota Palembang mengalami persoalan yang sama.

“Gaji kami bulan Desember lalu dan Januari belum dibayar, biasanya bulan Desember itu 2 kali terima gaji. Pada bulan Januari biasa terima Gaji pada bulan Februari, tapi faktanya kami terima gaji pada bulan Maret, artinya Gaji kami bulan Januari tidak dibayarkan juga,” tuturnya kepada SuaraMetropolitan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, jumlah pegawai PPPK Paruh Waktu yang terdampak mencapai lebih dari 200 orang.

Baca juga: Keterbukaan Kejari Palembang dalam Kasus Lampu Jalan Kikis Kepercayaan Publik

“Seluruh Pegawai PPPK sama belum terima Gaji, sekitar 200 lebih pegawai,” tandasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang, Kemas Haikal, mengakui memang terjadi kesalahan dalam perhitungan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu pada Desember 2025.

“Terkait PPPK PW gaji bulan Desember 2025 terjadi miss perhitungan antara Dinas Damkar dan BPKAD,” kata Haikal saat dikonfirmasi SuaraMetropolitan, Selasa (28/07/2026).

Menurutnya, kesalahan tersebut terjadi karena adanya perubahan status pegawai yang sebelumnya berasal dari PHL dan Non PNSD.

Baca juga: Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Palembang: Wajar Jika Istilah ‘Karpet Merah’ Muncul Selama Inisial Anggota DPRD Terus Dirahasiakan

“Dikarenakan perubahan status ada yang dari PHL dan ada yang dari Non PNSD,” ucapnya.

Saat ditanya apakah gaji yang belum dibayarkan hanya satu bulan, Haikal menjawab, “Iya.”

Ia menambahkan, kekurangan pembayaran tersebut telah dimasukkan dalam perencanaan dan akan direalisasikan melalui APBD Perubahan Tahun 2026.

“InshaAllah sudah masuk dalam perencanaan dan akan di bayarkan di tahun ini pada APBDP, untuk pembayaran 2026 tidak ada yang belum dibayarkan, khususnya bulan januari.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.