Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menetapkan Status Siaga Bencana sebagai langkah antisipasi menghadapi lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si. pada Rabu (29/7/2026), bersamaan dengan pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna).
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya ancaman kebakaran lahan yang terjadi secara signifikan di wilayah Kota Palembang. Pemerintah kota menegaskan bahwa penanggulangan bencana harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, mitigasi, hingga kesiapsiagaan.
Ratu Dewa menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah, sehingga penanggulangan bencana tidak boleh hanya dilakukan saat kejadian, tetapi harus dimulai dari perencanaan, mitigasi, dan kesiapsiagaan”, kata Ratu Dewa.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sepanjang Januari hingga Mei 2026 tercatat 9 kejadian kebakaran lahan. Namun, memasuki periode Juni hingga Juli 2026, jumlah tersebut melonjak drastis menjadi 50 kejadian, seiring datangnya musim kemarau.
Menurut Ratu Dewa, peningkatan yang signifikan tersebut menunjukkan tingginya tingkat kerawanan bencana di Palembang, sehingga diperlukan kesiapsiagaan seluruh pihak serta koordinasi lintas sektor yang lebih cepat dan terpadu.
Sebagai bentuk respons, Pemkot Palembang mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) sebagai garda terdepan dalam penanganan awal bencana. Tim ini diharapkan mampu melakukan tindakan cepat, tepat, dan terkoordinasi untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, penetapan Status Siaga Bencana juga dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat daerah berada dalam kondisi siap, baik dari sisi personel, peralatan, maupun sumber daya yang dapat digerakkan sewaktu-waktu.
Baca juga: Ratusan PPPK PW Damkar Palembang Keluhkan Gaji Belum Dibayar, Kadis Akui Salah Perhitungan
Sementara itu, Tim Jitupasna dibentuk untuk melakukan pengkajian terhadap kerusakan, kerugian, dan kebutuhan pascabencana. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan program rehabilitasi dan rekonstruksi yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Ratu Dewa menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan oleh BPBD semata, melainkan membutuhkan sinergi antara TNI, Polri, BMKG, Basarnas, instansi vertikal, dunia usaha, relawan, hingga masyarakat.
Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kesiapsiagaan, serta menjadikan informasi dan peringatan dini dari BMKG sebagai acuan dalam mitigasi bencana.
Wali Kota turut mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan atau melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Pemkot Palembang berharap penetapan status siaga dan pembentukan kedua tim tersebut tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga mampu membangun komitmen bersama dalam mewujudkan kota yang tangguh terhadap bencana sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi. (*)







