BeritaHukum

Skandal 387 Honorer Fiktif, DPR Kritik Polisi yang Belum Menahan Tersangka Sekda Lampung Tengah

×

Skandal 387 Honorer Fiktif, DPR Kritik Polisi yang Belum Menahan Tersangka Sekda Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.

Jakarta,SuaraMetropolitan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengkritik langkah kepolisian yang hingga kini belum menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif. Abdullah meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara tuntas dan transparan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tersangka belum ditahan padahal sudah diketahui ada kerugian negara yang sangat besar dari kasus ini,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Welly diketahui resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada pertengahan Juni 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar karena gaji para tenaga honorer tersebut dibayarkan setiap bulan. Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Welly dengan alasan pertimbangan subjektif penyidik dan karena tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Abdullah yang merupakan anggota Komisi Penegakan Hukum DPR menilai aparat penegak hukum harus bersikap transparan dan tidak menunjukkan perlakuan yang berbeda dalam menangani suatu perkara.

Baca juga: KERAS! Aksi di Kejari, K MAKI Desak Panggil Wawako Prima Salam dalam Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan

“Seorang warga yang hanya mencuri 5 kayu dari hutan Negara saja langsung ditangkap. Meski pada akhirnya kasus diselesaikan dengan restoratif justice (RJ) setelah kasusnya viral, yang bersangkutan sempat ditahan dan dirilis secara resmi lengkap dengan baju tahanan,” tuturnya.

“Sementara di kasus rekrutmen tenaga honorer ini, kerugian Negara sampai Rp11 miliar dan dilakukan secara struktural. Ini soal keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi setiap penegak hukum,” imbuh Abdullah.

Politisi Fraksi PKB itu juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana perkara-perkara kecil kerap ditindak secara besar-besaran, sementara kasus yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar justru terkesan diperlakukan berbeda.

“Hari-hari ini publik tengah marah dengan berbagai ketidakadilan yang dirasakan masyarakat kecil. Aparatur negara seharusnya bisa memberikan teladan agar publik tidak semakin resah,” ungkapnya.

Menurut Abdullah, kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi hanya dapat dibangun apabila setiap kebijakan negara dijalankan dengan integritas yang tinggi.

Baca juga: Ratusan PPPK PW Damkar Palembang Keluhkan Gaji Belum Dibayar, Kadis Akui Salah Perhitungan

“Kasus di Lampung Tengah tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut tata kelola administrasi Pemerintahan dan kerugian Negara yang sangat besar,” sebut Abdullah.

Ia juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui sejauh mana penanganan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Usut tuntas kasus ini, dan perlu juga diketahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Semua pihak yang merugikan Negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Legislator Dapil Jawa Tengah VI itu.

Selain mendesak penuntasan perkara, Abdullah meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintahan. Ia khawatir modus serupa juga terjadi di daerah lain.

“Di saat jutaan orang sedang berusaha berjuang mencari nafkah, berlomba mendapatkan pekerjaan, ini ada ratusan posisi fiktif yang dibuat untuk menguntungkan segelintir orang. Ini miris sekali,” tukas Abdullah.

Abdullah pun meminta kepolisian terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik secara terbuka.

“Jangan menunggu viral. Ini menyangkut integritas dan profesional penegak hukum,” tegasnya.

“Dan seperti yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Abdullah.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.