Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai mengambil langkah lebih tegas dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penanganan Karhutla kini tidak lagi sebatas imbauan maupun instruksi, tetapi mulai diarahkan pada penegakan hukum (Gakkum).
Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru menegaskan langkah tersebut saat meninjau langsung sejumlah titik Karhutla di ruas Jalan Tol Palembang–Indralaya, Sabtu (29/8/2026).
Usai melakukan peninjauan, Herman Deru menuju Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumsel. Di lokasi tersebut, ia melihat dashboard penanggulangan bencana sekaligus memantau titik-titik hotspot Karhutla yang terdeteksi di sejumlah wilayah.
Herman Deru mengatakan, setiap hotspot yang terpantau akan kembali dilakukan akurasi dan pemetaan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan lokasi kebakaran, termasuk apakah berada di wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan, pertambangan, maupun kawasan lainnya.
“Ini kita bukan imbauan lagi, ini bukan instruksi lagi, tetapi kita sudah menjurus ke Gakkum (Penegakan Hukum). Kita lihat lapisan kewenangan yang memang milik provinsi. Saya minta Dinas Lingkungan Hidup segera cek, saya tunggu datanya hari Senin,” tegas Herman Deru.
Baca juga: Muba Ukir Prestasi Nasional, Satu-satunya Pemda dari Sumsel Raih Penghargaan IKD 2026
Menurutnya, indikasi Karhutla juga ditemukan di sejumlah wilayah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik milik BUMN maupun swasta. Indikasi Karhutla juga terdapat di kawasan HTI dan perkebunan.
Karena itu, Herman Deru meminta seluruh data dan hasil pemetaan segera dituntaskan. Untuk lokasi yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel, tim Gakkum Provinsi akan diturunkan guna melakukan klarifikasi dan menentukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Senin saya minta data mereka yang memang tingkatan pemberian sanksinya ada di tingkat provinsi. Kita langsung turunkan Gakkum Provinsi untuk diklarifikasi, agar sanksi apa yang kita berikan setelah pemetaannya tuntas. Ini juga tidak boleh salah sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, apabila lokasi Karhutla berada dalam kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Sumsel akan berkoordinasi dengan Gakkum Kementerian.
“Jadi kita sudah tidak bicara imbauan lagi, instruksi lagi, tetapi kita bicara Gakkum, karena ini sudah meresahkan,” katanya.
Baca juga: Tiga Wilayah Rawan Karhutla, Pemkot Palembang Ketuk Pintu Langit Lewat Sholat Istisqa
Herman Deru menegaskan, proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan data dan peta kondisi di lapangan. Menurutnya, pemetaan yang akurat diperlukan agar sumber maupun lokasi Karhutla dapat diidentifikasi dengan jelas dan penindakan tidak salah sasaran.
Untuk itu, ia memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turun langsung ke lapangan.
“Saya perintahkan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Perkebunan serta dinas terkait lainnya untuk turun ke lapangan mengecek langsung. Penanganan pemadaman Karhutla tetap berjalan nonstop, tetapi kejadian-kejadian Karhutla ini juga kita Gakkum agar menimbulkan rasa tanggung jawab,” jelasnya.
Selain memperkuat penegakan hukum, Herman Deru juga meminta pengawasan di sepanjang ruas jalan tol ditingkatkan. Salah satunya dengan memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV.
Menurutnya, kebakaran yang terjadi di luar kawasan jalan tol tetap dapat berdampak langsung terhadap pengguna jalan karena asap dapat masuk ke ruas tol dan mengganggu jarak pandang maupun kenyamanan pengguna kendaraan.
“Betul di luar jalan, tetapi asapnya itu masuk ke jalan sehingga mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya.






