Berita Daerah

Perjalanan Dinas Diduga Fiktif dan Pemborosan di DPRD Sumsel, Siapa yang Meloloskan Pertanggungjawabannya?

×

Perjalanan Dinas Diduga Fiktif dan Pemborosan di DPRD Sumsel, Siapa yang Meloloskan Pertanggungjawabannya?

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor DPRD Sumsel.

Palembang,SuaraMetropolitan – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan penggunaan anggaran.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa, termasuk perjalanan dinas, sebesar sekitar Rp586,07 juta. Selain itu, terdapat pemborosan dalam belanja perjalanan dinas dan sewa dengan nilai sekitar Rp900,71 juta.

Persoalan menjadi sorotan karena dalam pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas serta verifikasi ke lapangan, BPK menemukan adanya peserta perjalanan dinas yang tidak berada di instansi tujuan. Namun, dalam dokumen pertanggungjawaban tetap tercantum biaya hotel, transportasi, tiket pesawat hingga uang harian.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana perjalanan dinas yang berdasarkan pemeriksaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan tetap dapat dipertanggungjawabkan dan dibayarkan.

Pegiat antikorupsi Sumsel, Feri Kurniawan, menilai kondisi tersebut patut ditelusuri lebih jauh, terutama apabila perjalanan yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban ternyata tidak benar-benar dilaksanakan.

Baca juga: Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif hingga Pemborosan di DPRD Sumsel Hampir Rp1 Miliar

“Kalau berdasarkan pemeriksaan BPK pelaksana perjalanan dinas tidak hadir di instansi tujuan, tetapi kemudian ada pertanggungjawaban berupa hotel, tiket, transportasi dan uang harian, maka ini patut diduga sebagai perjalanan dinas fiktif karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban seperti ini bisa lolos dan siapa yang melakukan verifikasi?” kata Feri, saat dibincangi SuaraMetropolitan Jum’at (25/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai temuan administrasi atau sekadar kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah. Rangkaian proses pertanggungjawaban juga perlu diperiksa.

“Jangan persoalan ini hanya berhenti pada pengembalian uang. Kalau memang ada perjalanan yang tidak dilaksanakan tetapi dipertanggungjawabkan seolah-olah dilaksanakan, harus ditelusuri prosesnya. Aparat penegak hukum (APH) jangan diam. Lihat siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui, siapa yang memverifikasi dan siapa yang membayarkan,” tegasnya.

Pegiat antikorupsi yang juga dijuluki Feri Tembak Langit ini juga menyoroti nilai pemborosan perjalanan dinas dan sewa yang mencapai sekitar Rp900,71 juta. Menurutnya, nilai tersebut cukup besar sehingga perlu menjadi perhatian dalam melihat bagaimana anggaran perjalanan dinas dikelola.

“Temuan hampir Rp1 miliar ini bukan persoalan kecil. Ini uang daerah, uang masyarakat. Kalau ada dugaan perjalanan dinas fiktif dan pemborosan, jangan hanya dihitung berapa yang harus dikembalikan. Harus dibuka bagaimana persoalan itu bisa terjadi dan apakah ada unsur kesengajaan di dalamnya,” lanjut Feri.

Baca juga: Debit Sungai Musi Menurun, PT TSM Ungkap Kondisi Produksi Air Saat Kemarau

Ia menambahkan, keberadaan dokumen pertanggungjawaban tidak serta-merta membuktikan bahwa perjalanan dinas benar-benar terlaksana apabila hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.

“Kalau dokumen pertanggungjawaban bisa dinyatakan lengkap, tetapi ketika dicek ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan, berarti ada persoalan dalam pengawasan. Ini yang harus diperiksa, bukan sekadar siapa yang mengembalikan uang,” ujarnya.

Feri meminta persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengajuan hingga pembayaran perjalanan dinas.

“APH jangan diam, tapi jemput bola. Kalau memang ada dugaan perjalanan dinas fiktif, jangan hanya selesai secara administratif. Telusuri prosesnya dan siapa yang bertanggung jawab. Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai aturan,” tegas Feri.

Sementara itu, dalam hasil pemeriksaannya, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah serta dilakukan perbaikan terhadap pengendalian internal dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

Dengan adanya temuan tersebut, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai pengembalian uang daerah, tetapi juga bagaimana pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dapat diproses hingga akhirnya dibayarkan.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Sumsel Aprizal telah dikonfirmasi terkait adanya peserta perjalanan dinas yang berdasarkan pemeriksaan tidak berada di instansi tujuan. Namun, hingga berita tersebut diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.