Berita Daerah

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif hingga Pemborosan di DPRD Sumsel Hampir Rp1 Miliar

×

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif hingga Pemborosan di DPRD Sumsel Hampir Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD provinsi Sumsel.

Palembang,SuaraMetropolitan – Dugaan adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai pelaksanaan mencuat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2025 Nomor: 59.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tertanggal 30 Mei 2026.

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa termasuk komponen perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Sumsel, dengan total kelebihan mencapai Rp586,07 juta. Selain itu, BPK mengidentifikasi adanya pemborosan anggaran perjalanan dinas dan sewa secara keseluruhan senilai Rp900,71 juta.

Temuan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan verifikasi fisik pelaksanaan di lapangan. BPK menemukan indikasi pelaksana perjalanan dinas yang tidak hadir di instansi tujuan, serta bukti pertanggungjawaban berupa dokumen hotel, transportasi, tiket pesawat, hingga uang harian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca juga: Fantastis! Anggaran Meja Biliar Rumah Dinas Pimpinan DPRD Sumsel Tembus Rp486,9 Juta

Baca juga: Klarifikasi Ketua DPRD Sumsel Soal Meja Biliar di Rumah Dinas, Belum Redam Polemik Anggaran

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di lingkungan Sekretariat DPRD Sumsel.

Berdasarkan lampiran rincian rekomendasi BPK, terdapat sejumlah nama pelaksana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Sumsel yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran. Dari total rincian pengembalian sebesar Rp346,98 juta pada lampiran spesifik, beberapa inisial tercatat menanggung nilai cukup besar. Antara lain AAS sebesar Rp68,55 juta, TRb Rp66,15 juta, DNP Rp26,51 juta, FAM Rp25,30 juta, SMl Rp23,46 juta, DRm Rp17,83 juta, dan ALs Rp14,96 juta. Akumulasi dari tujuh inisial ini saja sudah menyumbang sekitar Rp248 juta.

Baca juga: Di Data SiRUP Setwan DPRD Sumsel, Tirai dan Sound System Rumah Dinas Wakil Ketua II Muncul Dua Kali, Anggaran Tembus Rp1,03 Miliar

Baca juga: Belum Reda Polemik Meja Biliar, Kini Lampu Gantung Rp604 Juta dan Tirai Rp634 Juta di Rumdin Pimpinan DPRD Sumsel Disorot

Selain dugaan perjalanan dinas tidak hadir, BPK juga mencatat pelanggaran administratif lainnya, seperti pembayaran hotel yang melebihi Standar Biaya Umum (SBU) serta pemborosan pembelian tiket pesawat.

Atas temuan ini, BPK telah merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Sekretaris DPRD Sumsel memproses pengembalian seluruh kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah, sekaligus meningkatkan pengawasan dan sistem pengendalian internal agar kasus serupa tidak terulang.

Sekretaris DPRD Sumsel, Aprizal, telah diupayakan dikonfirmasi oleh SuaraMetropolitan, Selasa (22/09/2026), untuk meminta penjelasan mengenai temuan BPK tersebut termasuk terkait klarifikasi pelaksana yang disebut tidak hadir di tempat tujuan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Setwan DPRD Sumsel masih bungkam.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.