Palembang,SuaraMetropolitan – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Candra, menegaskan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA), terutama terkait kehadiran melalui sistem presensi elektronik.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan WFH dan WFA di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja, Kamis (16/04/2026).
Dalam arahannya, Edward menegaskan bahwa kebijakan WFH/WFA merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh daerah.
“Evaluasi ini mencakup pelaksanaan WFA, WFO, dan WFH. Kita sudah melaksanakan kebijakan ini sejak Jumat lalu, dan Jumat besok kembali diberlakukan WFH,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya soal pola kerja, tetapi juga bertujuan mendorong efisiensi penggunaan energi, mulai dari bahan bakar, listrik, air, hingga anggaran. Bahkan, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengarahkan mayoritas ASN untuk menjalankan pola kerja WFA.
Baca juga: Sekda Aprizal Hasyim Dampingi Wamen Perdagangan, UMKM Pempek Palembang Masuk Ritel Modern
“Jika sepenuhnya mengikuti edaran, Gubernur mengambil kebijakan untuk semuanya WFA. Namun demikian, seluruh ASN harus tetap siap bekerja dan datang ke kantor kapan saja jika dibutuhkan,” tegasnya.
Namun demikian, Edward menekankan bahwa tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menjalankan WFH/WFA. Sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (WFO), seperti BPBD, Satpol PP, DPMPTSP, serta rumah sakit milik Pemprov Sumsel, termasuk RSUD Ernaldi Bahar, Rumah Sakit Gigi dan Mulut, dan Rumah Sakit Mata.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar di SMA, SMK, dan SLB juga tetap dilaksanakan secara tatap muka.
Dalam evaluasi tersebut, Edward menyoroti tingkat kehadiran ASN yang masih belum optimal. Berdasarkan data e-presensi, dari total 7.807 ASN yang menjalankan WFH, tingkat kehadiran tercatat 65 persen pada pagi hari dan 61 persen pada sore hari.
Baca juga: Kondisi Belum Sadar, Pasien di RSMH Diminta Pulang, Keluarga Bingung
Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak melakukan presensi akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau tidak absen, akan dipotong TPP. Tolong ini diperbaiki, karena datanya bisa langsung terlihat dari e-presensi,” tegasnya.
Edward juga meminta seluruh OPD untuk aktif mengingatkan pegawainya terkait kewajiban presensi serta segera melaporkan jika terdapat kendala, termasuk bagi ASN yang sedang dinas luar atau cuti.
Selain disiplin kehadiran, ia juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan energi selama penerapan WFH/WFA. Setiap OPD diminta melaporkan penggunaan listrik selama April yang akan dievaluasi pada Mei mendatang.
“Penghematan bahan bakar dan penggunaan energi harus benar-benar diperhatikan. Ini menjadi bagian dari evaluasi kita bersama,” tandasnya.









