Palembang,SuaraMetropolitan – Universitas Sriwijaya (Unsri) bersama Fakultas Hukum (FH) Unsri dan PT Jasa Raharja (Persero) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertema “Hak Hidup sebagai Hak Konstitusional, Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Keselamatan Jalan Raya dan Transportasi”, Selasa (14/7/2026).
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai upaya mendukung peningkatan keselamatan jalan raya dan transportasi di Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum Unsri, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., mengatakan seminar nasional ini diharapkan melahirkan berbagai konsep dan gagasan dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya terkait keselamatan lalu lintas yang nantinya dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan regulasi.
“Pada prinsipnya kami akan melahirkan berbagai konsep bagaimana menjalankan konstitusi terkait keselamatan lalu lintas. Konsep-konsep tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari perbaikan maupun penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan jalan,” ujarnya.
Menurut Joni, penandatanganan MoU dilakukan sebagai bentuk kolaborasi antara perguruan tinggi dan PT Jasa Raharja dalam bidang pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat guna membantu pemerintah merumuskan kebijakan baru di bidang keselamatan.
“Penandatanganan MoU ini dalam rangka pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga Unsri dapat membantu pemerintah dalam menerapkan kebijakan baru untuk meningkatkan keselamatan,” katanya.
Ia juga menilai upaya mewujudkan keselamatan jalan raya membutuhkan peran bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, pemerintah berkewajiban membenahi fasilitas publik, sementara masyarakat harus aktif melaporkan apabila terdapat kerusakan infrastruktur yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Baca juga: Reshuffle Besar Pemkab Muba, 203 Pejabat Dilantik dan Sejumlah OPD Berganti Nomenklatur
“Harus ada komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban membenahi fasilitas, masyarakat juga harus memiliki inisiatif melaporkan apabila ada fasilitas yang rusak. Begitu pula pengusaha memiliki peran sehingga ketiga unsur tersebut dapat bersatu mewujudkan tujuan konstitusi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja, Mulkan, SE, M.Si, AAAIK., berharap kerja sama tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu menghasilkan aksi nyata dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan aksi-aksi keselamatan di jalan raya sehingga mampu meningkatkan keselamatan bagi seluruh masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Menurut Mulkan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Jasa Raharja, angka kecelakaan lalu lintas terus meningkat setiap tahun dengan korban yang banyak berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Karena itu kami menggandeng kampus. Bagi kami akademisi, khususnya Fakultas Hukum, dapat memberikan solusi maupun pandangan hukum mengenai pentingnya keselamatan bagi pengguna jalan. Kami juga terus turun langsung ke sekolah, kampus dan berbagai komunitas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.







