BeritaNasionalPolitik

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi Desak Kemenaker Kaji Rencana Penghasilan Ojol Kena Potong Tapera

×

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi Desak Kemenaker Kaji Rencana Penghasilan Ojol Kena Potong Tapera

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi.

Jakarta,SuaraMetropolitan

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengungkapkan, program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diterapkan adalah hal yang baik. Sebab, program tersebut sebagai bagian upaya mewujudkan kepemilikan rumah bagi masyarakat secara umum dan untuk pekerja swasta maupun pekerja mandiri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Nurhadi, jika program ini baik, pekerja swasta pasti akan senang, mengingat proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pekerja perusahaan swasta agak rumit dan banyak syarat yang harus dipenuhi, terlebih bagi driver ojol yang status hubungan kerjanya bersistem kemitraan.

“Setahu saya bahwa Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS (pegawai negeri sipil) yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan. Sedangkan posisi teman-teman driver ojol masuk kategori mandiri, karena sifat kerja kemitraan,” ujar Nurhadi, di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga: Soal Fatwa Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Perbedaan Forum Internum dan Eksternum

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar tiga persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

“Kami akan mengawal proses rencana Kemenaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat” 

Dalam kondisi ini walaupun penerapannya mulai tahun 2027 nanti, Nurhadi menjelaskan, ada baiknya pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai salah satu institusi pembentuk regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP), agar dapat melakukan kajian evaluasi terlebih dulu secara mendalam. Hal itu mengingat beberapa lembaga negara yang mengelola dana masyarakat banyak yang bermasalah yang sampai saat ini belum ada ujung pangkal penyelesaiannya.

Baca juga: Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII Larang Muslim Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai NasDem yang akan kembali duduk di kursi DPR periode 2024-2029 ini menegaskan sebagai anggota Komisi IX DPR dan mitra kerja Kemenaker, dirinya akan selalu memonitor dan mengkritisi apabila sudah ada rincian teknis pengelolaan dan implementasinya. Hal itu karena menyangkut dana yang akan dikelola lembaga negara yang akan dibentuk khusus menangani Tapera.

“Kami akan mengawal proses rencana Kemenaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat,” tandas Nurhadi.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) masih mengkaji terkait rencana penghasilan atau pemasukan ojek online dipotong untuk program simpanan Tapera. Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau RSUD Rupit, Tekankan Peningkatan Infrastruktur Listrik

Mengacu pada beleid tersebut, besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan adalah tiga persen. Terbagi atas 0,5 persen ditanggung pemberi kerja, dan 2,5 persen wajib dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengaku masih menyusun regulasi teknis terkait dengan ojol. Regulasi ini nantinya tertuang di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).

“Saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol,” jelasnya. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan