BeritaNasional

Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII Larang Muslim Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

×

Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII Larang Muslim Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Sebarkan artikel ini
Prof. Asrorun Niam Sholeh

Babel,SuaraMetropolitan

Majelis Ulama Indonesia melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kegiatan yang mengangkat tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat ini digelar pada 28-31 Mei 2023. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin.

Baca juga: Dua Pekan Pemberangkatan Jemaah Haji, Penerbangan Garuda Masih Sering Terlambat

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” kata Prof Ni’am saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII poin 3 terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain.

Prof Ni’am menuturkan, hal itu seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” terangnya.

Baca juga: Berapa Kali Jemaah Dapat Makan di Tanah Suci? Ini Penjelasan Kemenag

Meski begitu, MUI menegaskan, umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.

Prof Ni’am menjelaskan, setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, sambungnya, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaanya.

“Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tutup Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan