Jakarta,SuaraMetropolitan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kedatangan pelapor kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Pada Kamis, 12 Juni 2025, pelapor Arifiah hamdani datang untuk menanyakan perkembangan laporan terkait kepemilikan sebuah vila mewah yang diduga merupakan bentuk gratifikasi.
“Saya kembali ke KPK hari ini untuk menanyakan progres laporan saya mengenai dugaan gratifikasi berupa vila yang dimiliki Herman Deru. Tadi sudah diterima dengan baik oleh pihak KPK,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan.
Ia menyebut, KPK memberikan respon positif dan menyampaikan bahwa proses investigasi serta monitoring di lapangan terus berjalan. Menurutnya, karena kasus ini bersifat eksklusif, lembaga antirasuah tersebut sangat berhati-hati dalam menangani laporan tersebut.
Baca juga: Diduga Sembunyikan Harta, Pejabat Palembang Dilaporkan ke KPK
“Kelihatannya ada sinyal proses penyelesaian yang segera dilakukan oleh KPK, dan saya masih akan berada di sekitar sini untuk mengikuti perkembangan. Saya kira ini akan berlanjut dalam waktu dekat,” katanya.
Selain mempertanyakan progres laporan sebelumnya, pelapor juga membawa tambahan berkas terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Herman Deru. Ia menyampaikan bahwa vila yang berlokasi di kawasan Gandus, Kota Palembang, tidak pernah tercantum dalam laporan LHKPN sang gubernur sejak tahun 2017 hingga 2023.
“Padahal vila itu diketahui milik Herman Deru, yang menjabat sebagai Gubernur Sumsel. Namun tidak pernah tercantum dalam LHKPN sampai sekarang,” ungkapnya.
Meski enggan membeberkan seluruh materi laporan kepada media, pelapor berharap KPK segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan hasil yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Sumatera Selatan.
“Saya belum bisa menyampaikan semua ke media, tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada kabar baik untuk masyarakat Sumsel,” tutupnya.